retribusi-pajak-parkir-kendaraan

Pajak Parkir

Yang dimaksud dengan pajak parkir dalam konteks pajak daerah adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dasar hukum pengenaan pajak parkir ini diatur pada Bagian Ketiga Belas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Pajak terkait dengan kegiatan parkir kendaraan ada pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan ketentuan umum. Dengan demikian maka ketentuan pajak perparkiran di suatu daerah propinsi atau kabupaten bisa berbeda dengan propinsi atau kabupaten lain. Sebagai contoh aturan pajak untuk kegiatan parkir yang berlaku di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dibaca pada artikel Pajak Parkir DKI Jakarta. Perbedaan aturan pajak parkir tersebut dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut ketentuan pajak terkait dengan parkir secara umum.

Obyek Pajak Parkir

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak termasuk sebagai objek pajak adalah:

  1. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  3. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  4. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Subyek Pajak dan Wajib Pajak

  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayar (termasuk potongan harga parkir maupun parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir) kepada penyelenggara tempat Parkir. Dasar Pengenaan Pajak untuk masing-masing daerah dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tarif Pajak Parkir

  • Tarif Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).
  • Tarif Pajak untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Penghitungan Pajak

PP= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

PP = Pajak Parkir

Contoh Penghitungan Pajak:

Tagihan Parkir: Rp 1.000.000

Diskon 20%: Rp 200.000

PP= 30% x Rp 1.000.000

PP= Rp 300.000

Pemungutan Pajak

Pajak yang terutang di suatu daerah, dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.

, , , , ,

Comments are closed.