daftar-jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, Apa Sajakah Itu?

Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 tahun 1983, selanjutnya lebih dikenal masyarakat dengan singkatan PPN dan PPnBM, telah banyak mengalami perubahan sampai dengan perubahannya yang ketiga yaitu undang-undang nomor 42 tahun 2009. Salah satu materi yang berubah adalah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN pada pasal 4A.

BACA JUGA: Barang Apa Saja yang Tidak Kena PPN, Ini Penjelasannya

Perubahan yang terjadi pada undang-undang selanjutnya dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan, keputusan menteri keuangan hingga surat edaran direktur jenderal pajak. Mengapa semuanya tidak dijelaskan dalam satu undang-undang sekaligus? Undang-undang merupakan aturan yang berisi tentang ketentuan umum saja sehingga perlu dijelaskan aturan teknisnya secara rinci dengan aturan di bawahnya. Namun, perlu diingat bahwa undang-undang PPN bersifat negative list, artinya undang-undang PPN hanya mencantumkan dan menjelaskan barang atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN. Selain dari yang dicantumkan dan dijelaskan dalam undang-undang PPN secara otomatis akan dikenakan pajak sesuai ketentuan undang-undang pajak yang berlaku.

Hingga perubahan terakhir, jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dikelompokan menjadi 17 jenis jasa tertentu, apa sajakah jenis jasa tersebut?. Berikut ringkasan daftar jasa tidak kena pajak.

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa pelayanan kesehatan medis yang dimaksud adalah:

a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi,
b. Jasa dokter hewan
c. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi, (pengobatan terhadap penderita kelumpuhan atau gangguan otot)
d. Jasa kebidanan dan dukun bayi,
e. Jasa paramedis (pembantu dokter) dan perawat
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium, (rumah sakit/tempat penyembuhan khusus penderita penyakit kronis)
g. Jasa psikolog dan psikiater,
h. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.

  1. Jasa pelayanan sosial, Jasa pelayanan sosial yang dimaksud adalah:

a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo,
b. Jasa pemadam kebakaran,
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan,
d. Jasa lembaga rehabilitasi,
e. Jasa rumah duka atau pemakaman termasuk krematorium,
f. Jasa olahraga kecuali bersifat komersial.

  1. Jasa pengiriman surat dengan perangko (lihat PMK nomor 93/PMK.03/2012). Jasa yang dimaksud adalah jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan Layanan Pos Universal yang tarif jasanya ditetapkan oleh pemerintah dan pelunasannya dilakukan dengan menggunakan perangko tempel atau cara lain pengganti perangko tempel.

Adapun surat yang dikirim berbentuk fisik seperti:

a. kartu pos,
b. warkat pos yaitu surat yang ditulis pada selembar kertas dan sekaligus berfungsi sebagai sampul,
c. sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra.
d. bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram,
e. dokumen yaitu data, catatan, dan atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

  1. Jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud adalah:

a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan.
b. Jasa menempatkan, meminjam atau meminjamkan dana dengan menggunakan surat, wesel unjuk, cek atau sarana lainnya,
c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, (pengalihan atau pembelian piutang dalam jangka waktu pendek), usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen,
d. Jasa penyaluran pinjaman dengan hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, (pemberian wewenang pengolahan harta)
e. Jasa penjaminan.

  1. Jasa asuransi. Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan kepada pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi berupa:

a. Asuransi kerugian,
b. Asuransi jiwa,
c. Reasuransi.
Tidak termasuk jasa agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan asuransi.

  1. Jasa keagamaan. Jasa keagamaan yang dimaksud meliputi:

a. Jasa pelayanan rumah ibadah.
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah,
c. Jasa penyelenggaraan kegiatan ibadah,
d. Jasa lain di bidang keagamaan.

  1. Jasa pendidikan (lihat PMK nomor 223/PMK.011/2014). Jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah atau pendidikan formal, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, (SD, SMP, SMP, Perguruan Tinggi ) pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional.
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dibagi lagi menjadi dua, yaitu pendidikan informal dan nonformal. Pendidikan nonformal berupa pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Pendidikan informal berupa pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

  1. Jasa kesenian dan hiburan (lihat PMK 158/PMK.010/2015). Jasa kesenian dan hiburan yang dimaksud meliputi:

a. tontonan film,
b. tontonan pagelaran kesenian, pagelaran musik, pagelaran tari, dan atau pagelaran busana,
c. tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan kontes sejenisnya,
d. tontonan berupa pameran,
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya,
f. tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, dan pertunjukan sulap,
g. tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan,
h. tontonan pertandingan olahraga.

  1. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan (lihat PMK nomor 155/PMK.03/2012). Penyiaran yang dimaksud adalah penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran, seperti:

a. lembaga penyiaran publik,
b. lembaga penyiaran swasta,
c. lembaga penyiaran komunitas,
d. lembaga penyiaran berlangganan
kepada pemasang pesan yaitu pemerintah dan badan usaha yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

BACA JUGA:

  1. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkatan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri (lihat PMK nomor 80/PMK.03/2012).
    Jasa yang dimaksud adalah penyerahan jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan penyerahan jasa angkutan kereta api. Penyerahan jasa angkutan umum air adalah penyerahan jasa yang dilakukan di laut, sungai dan danau, dan penyerahan jasa angkutan umum penyeberangan. Sementara jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri artinya seluruh rangkaian penerbangan terdapat dalam satu tiket yang sama seperti penerbangan Jakarta-Singapura-London dengan hanya satu tiket dan tidak terpisah. (lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-49/PJ.3/1988)
  2. Jasa tenaga kerja (lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-47/PJ/2012 dan PMK nomor 83/PMK.03/2012). Jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. Jasa tenaga kerja dengan kriteria tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau sejenisnya dan tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya,
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut dengan kriteria:

• Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, dan jasa bongkar muat,
• Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan,
• Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja,
• tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

c. Jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  1. Jasa Perhotelan (lihat PMK nomor 43/PMK.010/2015). Jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN meliputi:

a. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya (pelayanan kamar/room service, (AC) air conditioning, binatu/laundry and dry cleaning, kasur tambahan/extrabed, furnitur dan perlengkapan tetap/fixture, telepon, brankas/safety box, internet, televisi satelit/kabel dan minibar) di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap (fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile dan transportasi hotel/kendaraan antar-jemput)
b. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

  1. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. (lihat PMK nomor 82/PMK.03/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-38/PJ/2012).
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain, seperti:

a. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
b. Pemberian Izin Usaha Perdagangan,
c. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
d. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk,
e. Pemberian hak paten,
f. Pemberian merk,
g. Pemberian hak cipta,
h. Pembuatan akte kelahiran,
i. Pembuatan akte nikah,
j. Pemberian visa.

  1. Jasa penyediaan tempat parkir (lihat PMK nomor 122/PMK.03.2012). Jasa yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir (tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor) dan pengusaha (orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking) kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut biaya.
  2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau uang koin yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta.

  3. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

  4. Jasa boga dan catering (lihat PMK nomor 18/PMK.010/2015). Jasa boga atau katering yang tidak dikenakan PPN merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Khusus penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Selesai.

, , , ,

Comments are closed.