insentif-pajak-penghapusan-sanksi-pajak

Insentif Pajak: Pengurangan Sanksi dan/atau Penghapusan Sanksi

Forum Pajak – Mungkin pembaca sedikit kebingungan akan adanya berbagai insentif pajak, khususnya terkait pengurangan atau penghapusan sanksi. Tentu ini dapat dimaklumi ketika akan memilih insentif pajak apa yang dapat Anda lakukan atau yang terbaik buat usaha Anda. Jika pembaca merasa seperti itu, silakan simak artikel ini yang akan membantu Anda memetakan masalah pajak sesuai kebutuhan Anda. Mari kita sedikit review insentif pajak yang sudah terbit duluan.

  1. Insentif Pajak: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi yang Timbul karena Pembetulan SPT, atau karena terlambat bayar atau lapor. Ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran

Cakupan yang dapat diberikan insentif pengurangan/penghapusan sanksi meliputi:

  • denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
  • bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  • bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
  • bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
  • bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP; dan/atau
  • denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Untuk membaca cara mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi sesuai PMK-91 ini, silakan kunjungi Cara dan Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Baca Juga: Ini yang Harus Dipahami Sebelum Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

  1. Insentif Pajak:Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan. Insentif ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015. Peraturan ini secara umum mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 19 ayat (1) berbunyi:

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dengan kata lain, fasilitas penghapusan sanksi diberikan atas sanksi administrasi bunga penagihan dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak.

  1. Insentif Pajak dari Pemerintah DKI: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan. Insentif pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 134 tahun 2015. Tentunya insentif ini hanya dapat dinikmati wajib pajak yang memiliki asset di DKI Jakarta.

  1. Insentif Pajak: Pengurangan Sanksi yang Timbul Karena Kekhilafan

Insentif ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan.

Cakupan PMK ini adalah Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Sanksi Administrasi tersebut terbatas pada Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, dan/ atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB.

, , , , , ,

Comments are closed.