gray-area-pajak-indonesia

Gray Area Pajak – Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan

Forum Pajak – Kapan pastinya kewajiban perpajakan wajib pajak dimulai? Pertanyaan tersebut seringkali diajukan tidak saja oleh wajib pajak namun juga petugas pajak. Saat dimulainya kewajiban perpajakan bisa berbeda-beda antara satu kantor pajak dengan kantor pajak lain. Tidak jarang gray area pajak ini menjadi sumber sengketa antara fiskus dengan wajib pajak.

Persyaratan Subjektif dan Objektif

Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Adapun yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan subyektif ini merupakan persyaratan seseorang atau badan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Pada dasarnya setiap orang yang lahir dan badan yang didirikan di Indonesia, by nature, sudah memenuhi syarat subyektif.

Sedangkan persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Dengan kata lain persyaratan obyektif timbul manakala muncul obyek pajak, entah obyek pajak penghasilan atau pajak-pajak lainnya.

Pendapat Wajib Pajak

Sebagaimana diketahui, terdapat dua mekanisme pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu secara jabatan dan berdasarkan permohonan. Terkait dengan saat dimulainya kewajiban perpajakan, wajib pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.

Wajib Pajak berpendapat, kewajiban pajak yang berlaku surut ke belakang hanya dapat diterapkan terhadap mereka yang pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP-nya dilakukan secara jabatan. Dengan kata lain, petugas pajak tidak bisa menagih pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, sebelum wajib pajak terdaftar.

Pendapat Fiskus

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Saat dimulainya kewajiban pajak ini dapat berlaku surut paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. Keadaan ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.

Penegasan hal tersebut termuat dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan nomor S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016. Surat tersebut dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.

Kewajiban Pajak 5 Tahun Sebelumnya

Mengacu pada penegasan fiskus di atas, apabila fiskus memperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Dengan kata lain wajib pajak akan ditagih untuk tahun-tahun pajak sebelum yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang kewajiban pajak yang seharusnya dibayar atau ditunaikan belum melewati daluwarsa penetapan pajak.

Lalu apa yang harus dilakukan wajib pajak untuk tahun-tahun sebelumnya? Sesuai dengan prinsip self assessment, Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar atau menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan atas kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. Meski demikian, tindakan ini tetap menimbulkan konsekwensi yaitu munculnya tagihan pajak karena terlambat lapor pajak dan/atau terlambat setor pajak. Untuk menghindari hal itu terjadi, begitu kewajiban obyektif muncul, sebaiknya Anda segera mendaftarkan diri untuk ber-NPWP dan/atau untuk menjadi PKP.

, , , , ,

Comments are closed.