membuat-transfer-pricing-documentation-tp-doc

Aturan Baru Membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Menutup tahun 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru bagi wajib pajak yang diwajibkan membuat transfer pricing documentation (TP Doc). Aturan baru TP Doc ini melengkapi ketentuan-ketentuan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.  Lalu apa saja yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya?

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) atau merujuk definisi pada Pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 disebut Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sesuai dengan PMK-213/2016 ini, Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) terdiri dari:

  1. dokumen induk;
  2. dokumen lokal; dan/ atau
  3. laporan per negara.

Siapa yang Wajib Membuat TP Doc?

Siapa saja yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer? Yang wajib membuat TP Doc dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu (1) mereka yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal; dan (2) mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

Yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal adalah:

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan batasan sebagai berikut:

  • nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50. 000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  • nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
    • lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
    • lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
    • Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

Yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara:

  • Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah)
  • Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:
    • tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
    • tidak memiliki perjanjiaan dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi
    • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Ketentuan Lain

Kewajiban Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (sesuai dengan peraturan perpajakan) NAMUN Tidak Wajib membuat TP Doc berlaku bagi wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi namun tidak termasuk dalam kategori-kategori wajib pajak di atas.

Aturan Pembuatan TP Doc

  • Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib dibuat dengan bahasa Indonesia. Apabila wajib pajak memiliki ijin menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, maka TP Doc wajib disertai terjemahannya.
  • Bagi wajib pajak yang diijinkan menggunakan mata uang selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
  • Peredaran bruto merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.
  • Nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  • Jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.
  • Pembuatan dokumen induk & dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.
  • Dokumen induk & dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Dokumen induk & dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
  • Dokumen Induk & Dokumen Lokal wajib dibuat ikhtisar. Ikhtisar ini wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
  • Laporan per Negara wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.
  • Laporan per Negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Laporan Per Negara wajib disampaikan sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 dan seterusnya.

, , , , , , , ,

Comments are closed.