Forum Pajak – Menanggapi pertanyaan wartawan soal pencapaian target pajak yang meningkat sebesar 32%, Ditjen Pajak telah menyiapkan jurus-jurus andalan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama memaparkan, saat ini Ditjen Pajak tidak saja meningkatkan intensifikasi pajak, namun juga ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi terutama dilakukan pada wajib pajak badan dengan berbasis sektoral.
Pada saat yang sama, Ditjen Pajak juga akan merevisi beberapa bidang perpajakan seperti perubahan tarif pajak, perluasan jenis-jenis pajak dan mengeluarkan aturan-aturan baru. Ini juga merupakan satu kesatuan optimalisasi database perpajakan. Terakhir, Ditjen Pajak meminta kepada semua wajib pajak yang terdaftar maupun belum terdaftar untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari tahun 2009 hingga 2013, dengan batas waktu akhir tahun 2015.
Dengan langkah-langkah tersebut, Ditjen Pajak meyakini penerimaan pajak akan tumbuh hingga 38%. Menjawab wartawan soal kewajiban melakukan pembetulan SPT, Mekar menegaskan wajib pajak yang tidak memperbaiki SPT akan diperiksa.
“Ketika ada hadiah, ada sanksi. Bila ada tunggakan, WP dibebaskan dari denda administrasi. WP tidak memperbaiki akan diperiksa, tidak ada fasilitas penghapusan sanksi pajak. Data yang bisa digunakan untuk memeriksa WP bisa berasal dari PPATK, BI, OJK, KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya,” ucapnya.
Terkait jangka waktu untuk memperbaiki SPT, Ditjen Pajak memberi kesempatan mulai 1 Mei 2015 hingga akhir tahun ini. SPT yang wajib diperbaiki adalah SPT untuk tahun 2009 hingga tahun 2013. Wajib Pajak yang telat akan dikenai sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan.
“Kita punya program 5 tahunan. Tahun ini tahun pembinaan, 2016 tahun penegakan hukum, 2017 tahun rekonsiliasi, kegiatan mencari dan memberikan perbaikan pengampunan dan penghargaan ke WP, 2018 tahun kesejahteraan PNS dengan tunjangan meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan, lalu 2019 kemandirian APBN,’ ungkapnya sebagaimana dilansir detik.com.
Comments are closed.