Forum Pajak – Artikel ini akan menjelaskan langkah nomor 1 yaitu permohonan kode aktivasi dan password dalam rangkaian langkah bagi Pengusaha Kena Pajak yang akan menerbitkan Faktur Pajak. Sebelum Anda mengajukan permohonan kode aktivasi dan password untuk menerbitkan faktur pajak, pastikan bahwa Anda adalah Pengusaha Kena Pajak yang:
- telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda sebagai PKP terdaftar, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
- telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
Jika Anda belum menjadi Pengusaha Kena Pajak, silakan baca kumpulan artikel Bagaimana Menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, pastikan Anda memiliki alamat tempat usaha dan alamat email yang valid serta masih aktif. Kesalahan mengisi alamat tempat usaha dan email dapat menyulitkan Anda di kemudian hari. Dan berikut ini langkah-langkahnya:
- PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana terlampir pada artikel ini.
- Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP; dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
- Jika surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
Jika permohonan Anda tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password. Meski telah ditolak, PKP dapat mengajukan permohonan lagi apabila sudah melengkapi semua persyaratan permohonan kode aktivasi dan password.
Jika permohonan kode aktivasi dan password telah lengkap maka Kantor Pelayanan Pajak akan:
- menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan dan mengirim pemberitahuan ini melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; dan
- mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Apabila surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak Anda terima dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang Anda cantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. Apabila PKP tidak menerima Password karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus melakukan update email.
Apabila Anda telah menerima surat pemberitahuan Kode Aktivasi namun kemudian hilang, maka Anda dapat menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sebagaimana terlampir di artikel ini dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Aktivasi Akun PKP
Setelah Anda menerima kode aktivasi dan password maka kita akan masuk pada langkah ke-2: Aktivasi Akun PKP. PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.
- laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014.
Untuk PKP yang belum diwajibkan menggunakan aplikasi e-faktur dengan sertifikat elektronik, setelah akun PKP aktif, Anda sudah dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak.
<
p style=”text-align: justify;”>[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk mengunduh format surat permohonan kode aktivasi dan password dalam bentuk microsoft word berikut ini.’]
[/usersultra_protect_content]
Comments are closed.