Top_Menu

konsekuensi-tax amnesty-pengampunan-pajak-dengan-membayar-uang-tebusan

Uang Tebusan Tax Amnesty: di Kemanakan?

Tax amnesty atau pengampunan Pajak merupakan program fasilitas pajak yang disediakan pemerintah pada tahun 2016. Secara sederhana pengampunan pajak ini semacam pemutihan pajak. Wajib Pajak akan mendapat fasilitas dihapusnya pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Pemutihan pajak ini dapat dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.

Beredar rumor di jejaring instant messenger, adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 trilyun untuk mengegolkan UU pengampunan pajak . Rumor ini juga tersebar di media online. Pada waktu yang sama, diisukan pula KPK tidak ikut menandatangani pernyataan  dukungan atas program pengampunan pajak ini. Rumor ini tidak ada klarifikasi lebih lanjut. Meski begitu, dalam siaran persnya di kantor pusat ditjen Pajak, Presiden Jokowi menegaskan bahwa program ini mendapat dukungan dari Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua PPATK.

Kecil kemungkinan uang hasil tebusan tax amnesty bocor. Dari situs ditjen pajak dapat dipantau perkembangan pembayaran tebusan tax amnesty ini. Untuk saat ini, uang tebusan dipathok pada angka Rp 165 trilyun. Informasi bisa dilihat di http://pajak.go.id/statistik-amnesti Dan secara sistem keuangan negara, uang tebusan tax amnesty menjadi bagian dari penerimaan pajak. Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan e-billing pajak dan disetor lewat bank persepsi. Kode Akun Pajak yang digunakan 411129 dan Kode Jenis Setoran Pajak 512. Artinya, aliran uang tebusan langsung masuk ke kas negara.

Penegasan dalam UU Pengampunan Pajak seperti ini: Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tentu ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan adanya praktik KKN dalam program uang tebusan. Tapi kekhawatiran itu tidak beralasan sama sekali. Sebab UU Pengampunan Pajak Pasal 22 jelas menyebutkan:

Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.

Jadi, sudah jelas bukan? Manfaatkan pengampunan pajak! Jika tidak yakin, bisa tanya-tanya dulu di call center amnesti pajak.

, , ,

Comments are closed.