Top_Menu

cara-install-aplikasi-e-faktur-pajak

Transaksi Yang Dibuatkan e-Faktur

Forum Pajak – Ketentuan mengenai penggunaan e-faktur termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Adapun lingkup transaksi yang dapat dibuatkan e-faktur diatur pada Pasal 2 yang mana meliputi transaksi:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Memperhatikan ketentuan tersebut, maka transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana termuat dalam Pasal 4 UU PPN, tidak semuanya wajib menggunakan e-faktur. Transaksi yang tidak wajib dibuatkan e-faktur meliputi:

  • Impor barang kena pajak
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain transaksi di atas, pengecualian pembuatan e-faktur juga diberikan kepada pedagang eceran. Dengan kata lain, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pedagang Eceran tidak wajib membuat e-faktur. Pengertian Pedagang Eceran di sini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Batasan mengenai Pedagang Eceran sesuai PP Nomor 1 tahun 2012 adalah sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Selain kepada Pedagang Eceran, pengecualian pembuatan e-faktur juga diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

Terakhir, pengecualian pembuatan e-faktur diberikan atas transaksi yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (6) UU PPN).

, , , , , ,

Comments are closed.