FORDIS – SAMBAS, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sambas bersama SKPD lain menggelar rapat koordinasi pemungutan pajak sarang burung walet Kamis (11/9) kemarin di aula atas Kantor Bupati Sambas. Pertemuan antara pengusaha walet dan Pemkab Sambas itu untuk mencari solusi bersama dalam upaya peningkatan penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet. Karena diprediksi target penerimaan dari sektor ini tidak tercapai.
Kadispenda Sambas Heriyanto menyebutkan, kegiatan ini dalam upaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara pemda melalui instansi terkait dengan pengusaha walet di Kabupaten Sambas dalam rangka pemugutan pajak sarang burung walet. “Kita banyak mendapat masukan dari pengusaha walet terkait upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dari usaha walet ini. Masukan ini penting untuk sinergisitas kita ke depan,” ungkapnya kepada Koran ini usai rakor.
Banyak hal, lanjutnya, yang menjadi perhatian. Terutama terkait implementasi sejumlah peraturan daerah tentang usaha sarang walet. “Pada intinya kita tidak terlalu memaksakan pencapaian target pajak dari sarang barung walet ini. Namun terpenting, memberikan ruang bagi pengusaha walet agar tetap berkontribusi kepada pembangunan serta amannya investasi yang dilakukan pengusaha walet. Bagaimanapun, keberadaan investasi walet ini memberikan manfaat ekonomis bagi menggerakkan roda ekonomi di Kabupaten Sambas,” katanya.
Tahun ini, Pemkab menargetkan pajak dari usaha burung walet ini Rp50 juta. Namun anjloknya harga walet, dan masih ditemukannya kendala teknis yang dihadapi baik Dispenda selaku pemungut pajak, serta persoalan aturan yang perlu disinergikan baik antar lembaga teknis dan pengusaha, maka kemungkinan target itu tidak tercapai. “Makanya ke depan dengan rapat koordinasi ini upaya-upaya implementasi aturan dan target pajak dari sektor ini bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pengusaha walet, H Subhan Nur, menyebutkan, perlu dilakukan sinergisitas. Karena bagaimanapun pengusaha juga butuh jaminan kepastian investasi. Terutama memastikan segala aturan terkait usaha walet tersosialisasi dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, kata H Subhan, perlu sinkronisasi berbagai aturan sehingga tidak ada hal yang sama antara aturan dan kenyataan di lapangan.
“Disisi lain butuh ketagasan akan pelaksanaan aturan, sehingga kita tidak ingin kedepan pengusaha dalam berinvestasi khususnya dalam usaha sarang walet ini tersandung hukum,” ungkapnya. (har)
Sumber: Pontianak Post, 12 September 2014
Comments are closed.