Top_Menu

faktur-pajak-fiktif

Tak Punya Izin, CV Gelang Terindikasi Kemplang Pajak

FORDIS – Sidoarjo, CV. Gelang Tani  berada di Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan terindikasi “ngemplang” pajak yang harus disetorkan ke negara. Indikasi tersebut terlihat perusahaan bergerak di bidang peyembelihan dan perdagangan daging ayam potong ini belum memiliki izin sama sekali meski sudah 2 tahun beroperasi. Bagai mana pemerintah menarik pajak, kalau perusahan saja tidak punya ijin sama sekali. Selain itu pengusaha atau pemilik perusahaan yang beromset milyaran rupiah per tahun ini sudah semestinya menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Nizar anggota DPRD Sidoarjo,rabu(10/09), mememinta agar Pemda Sidoarjo menertibkan semua perusahaan yang tidak memiliki legalitas, termasuk CV. Tani Gelang kalau terbukti perusahaan tidak mempunyai ijin.

“Ijin perusahaan itu penting, termasuk di dalamnya, yakni dengan legalitas yang ada tentunya ada kaitanya dengan kewajiban perusahaan mengenai pajak yang harus ditanggung,” ujarnya.

Pemerintah Sidoarjo, lanjut Nizar yang juga Bupati Lira, Pemda harus tanggap dan melakukan penertiban, apalagi kalau memang benar perusahaan tidak mempunyai ijin. Kalau dilihat dengan aturan mana pun, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas pekerjaan apa pun dan itu berlaku kepada semua orang yang melakukan usaha.

Peraturan mentri keuangan tersebut menggantikan PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang “Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai”, yang dikecualikan dari kewajiban ‘memungut-menyetor-melaporkan’ PPN terutang adalah pengusaha dengan omzet per tahun tak lebih dari Rp 600 juta.

Sebelum diubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan batasan omset yakni Rp 4,8 milyar.

Kalau melihat dari peraturan yang ada tersebut jelas-jelas, kalau perusahan pemotongan dan perdagangan daging ayam CV.Tani Gelang ini selama 2 tahun lebih tidak menyetorkan pajak. Terus yang berapa jumlah pajak pertambahan nilai(PPN) yang  dibayar oleh pengusaha CV. Tani Gelang selama dua tahun lebih ini? Tentunya nilainya ratusan hingga milyaran rupiah. Bayangkan saja dalam sehari perusahaan bisa mengelola atau menyembelih ayam sebanyak  10.200 ekor. Kalau satu dijual dengan harga 40 ribu, tentunya omset per hari bisa mencapai Rp 400.800.000,00.

Namun sayang meski sudah lama beroprasi, keberadaan perusahaan tersebut tidak terendus pemerintah. Dalam aturan juga disebutkan kalau pengusaha yang seharusnya menjadi pengusaha kena pajak dan mengindahkannya, maka sanksi sudah jelas, mulai dari peringatan hingga sanksi administrasi. Bahkan kalau pengusaha dengan sengaja melanggar dan sengaja tidak mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak karena demi menghindari pajak bisa dipidana.***

Sumber: KabarIndonesia.com

, , ,

Comments are closed.