Secara umum, pajak memiliki dua fungsi; sebagai sumber utama pendapatan negara dan sebagai instrumen kebijakan fiskal. Fungsi pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dapat dibuktikan dari kontribusinya terhadap keseluruhan pendapatan APBN. Dalam satu dekade terakhir, pajak berkontribusi hingga 87% terhadap total pendapatan negara. Disamping sebagai sumber pendapatan negara, pajak merupakan instrumen kebijakan di bidang fiskal […]
Tag Archives | ptkp
Bagian Penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Forum Pajak – Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Pemerintah telah menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk menjaga rasa keadilan, Pemerintah juga menyesuaikan besarnya penghasilan yang tidak dikenai pajak untuk pekerja harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan […]
Besaran PTKP 2016
Forum Pajak – PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Besarnya PTKP wajib pajak ditentukan oleh keadaan pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang dikenai pajak. Besaran PTKP ini dibedakan antara untuk Wajib Pajak dengan status kawin dan Wajib Pajak […]
Cara Melakukan Pembetulan SPT PPh 21 Karena PTKP Baru
Forum Pajak – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), besarnya PTKP mulai tahun 2015 mengalami kenaikan. Sebelumnya, Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 (berlaku 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014) adalah sebagai berikut: (lebih…)
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. PTKP dibedakan antara untuk Wajib Pajak dengan status kawin dan Wajib Pajak dengan status tidak kawin.