Forum Pajak – Kepastian bekerja hingga pukul 19.oo akhirnya terjawab. Sebelumnya diberitakan, beberapa kantor wilayah direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari pukul 7.30 hingga pukul 19.00. Ketidakseragaman pegawai yang diwajibkan untuk bekerja di masing-masing kantor wilayah sempat menimbulkan kegelisahan antar pegawai. Dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak bernomor INS-01/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015, kegelisahan pegawai terjawab sudah.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Pramudito mengeluarkan instruksi kepada pegawai pajak untuk bekerja keras. Disebutkan bahwa instruksi dikeluarkan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2015 dan berkenaan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang memberikan tunjangan kinerja berbasis penerimaan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang lebih besar daripada pegawai lainnya. Kepastian mengenai pegawai yang diwajibkan bekerja keras hingga pukul 19.00 termuat pada diktum pertama Instruksi Dirjen Pajak.
Berikut kutipan diktum pertama Instruksi Dirjen Pajak:
Melakukan segala upaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 dengan bersinergi, bekerja keras, meningkatkan produktivitas dan khusus untuk ketua tim, ketua kelompok, pejabat eselon IV, pejabat eselon III dan pejabat eselon II agar menambah jam kerja secara optimal sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat atau hari di mana hari berikutnya adalah hari libur panjang (long weekend).
Instruksi Dirjen Pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2015.
Comments are closed.