Forum Pajak – Dalam rentang satu minggu sejak diundangkan, Undang-undang Pengampunan Pajak (amnesti pajak) telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya 21 alasan mengapa UU ini diajukan judicial review oleh penggugat yang dimotori Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, dan empat warga negara Indonesia. Pimpinan Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso kepada media menyebutkan bahwa UU Tax Amnesty merupakan praktek legal pencucian uang. Selain itu, Sugeng menganggap UU Tax Amnesty menjadi karpet merah buat pengemplang pajak.
PP Muhammadiyah Berencana Ajukan Judicial Review
Belum lagi proses judicial review (uji materi) sebelumnya selesai, kini salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, berniat mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja nasional Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berlangsung di Yogyakarta sejak 26 Agustus 2016 lalu.
Menanggapi media, Ketua PP Muhammadiyah, Busro Muqodas mengatakan, “Watak hukum dari kebijakan undang-undang tax amesty itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM,”
Busro juga menegaskan bahwa UU amnesti pajak ini tidak memiliki sasaran yang jelas yang berakibat pada masyarakat umum. Hal tersebut dirasa menyebabkan keresaham masyarakat dan membuat gaduh. Lebih lanjut Busro menambahkan, “UU amnesti pajak ini bentuknya top down, kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh dibawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum.”
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, PP Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, PP Muhammadiyah akan segera menyiapkan argumentasi untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Luruskan Kembali Sasaran Amnesti Pajak
Keresahan akibat berlakunya Undang-undang amnesti pajak juga mulai menyebar di berbagai media sosial. Kekhawatiran banyak pihak bahwa Undang-undang ini salah fokus dan malah menyasar rakyat kecil berujung pada munculnya petisi kepada Presiden Jokowi. Petisi soal amnesti pajak yang diinisiasi warga ini juga meminta Menteri Keuangan untuk mengembalikan sasaran amnesti pajak pada pihak yang semestinya.Hingga berita ini diturunkan, setidaknya 3000 lebih warga sudah turut menandatangani petisi ini. Berikut bunyi petisi yang diunggah di situs change.org.
Luruskan kembali sasaran amnesti pajak.
Amnesty pajak yg harusnya ditujukan kepada WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri, sekarang malah menyasar kepada seluruh rakyat yg menyimpan hartanya di dalam negeri, tanpa ada pembatasan jumlah, sehingga menyulitkan keuangan rakyat yg tidak/kurang mampu. Presiden, qq. Menteri Keuangan diharapkan mau menata kembali sasaran tax amnesty supaya tidak meresahkan seluruh rakyat.
Comments are closed.