PP 45 Tahun 2019 yang berlaku terhitung sejak 25 Juni 2019, merupakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2010 mengatur mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. PP 94 Tahun 2010 merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Isi PP 45 Tahun 2019
Secara subtansi PP ini adalah penyesuaian terhadap ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU 36 Tahun 2008 terdapat perubahan materi yang tidak lagi sama dengan UU Nomor 7 Tahun 1983. Karena itu Pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 94 Tahun 2010. Dan kini PP 94 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Apa saja perubahan penting dalam PP ini?
Secara keseluruhan hanya dua pasal yang diubah, yaitu Pasal 29 dan Pasal 30. Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 hanya mengganti kata “adalah” yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, menjadi kata “merupakan”. Adapun Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mempertegas dan membatasi aturan pemberian fasilitas perpajakan pada PP ini yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Selain dua pasal tersebut, perubahan penting PP 94 tahun 2010 adalah munculnya tiga pasal baru yang disisipkan di antara pasal 29 dan pasal 30, yaitu pasal 29A, 29B dan 29C. Tiga pasal baru ini sempat viral di media sosial karena muatan pasal yang memberikan insentif pajak luar biasa besar kepada wajib pajak badan tertentu. Insentif pajak yang tertuang dalam Pasal 29A, 29B dan 29C secara singkat dapat diringkas sebagai berikut.
Pengurangan Penghasilan Neto Sebesar 60%
Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan pada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan yang tidak mendapat fasilitas yang diatur dalam Pasal 31A UU PPh atau Pasal 29 (1) PP 45 Tahun 2019. Pasal 29 (1) membatasi fasilitas pada industri pionir.
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan pada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Yang dimaksud kompetensi tertentu adalah kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.
Yang dimaksud dengan “praktik kerja atau pemagangan” adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.
Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:
- siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
- mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
- peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
- perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Yang dimaksud dengan “pembelajaran” adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Yang dimaksud kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Tujuan PP 45 Tahun 2019
Pemberian fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Dengan berkembangnya industri padat karya, Pemerintah berharap industri tersebut dapat menyerap tenaga kerja serta menurunkan jumlah pengangguran. Di sisi lain, pemerintah juga berharap adanya peningkatan kualitas tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi SDM sehingga menunjang pertumbuhan industri.
Pada saat yang sama, insentif diberikan pada industri yang mampu melakukan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi.
- Inilah Insentif Pajak yang Dapat Dinikmati Tamu IMF-World Bank Annual Meetings 2018
- Menggiurkan, Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus
- Insentif Pajak: Pengurangan Sanksi dan/atau Penghapusan Sanksi
- Insentif Pajak: Pengurangan Sanksi yang Timbul Karena Kekhilafan
- Insentif Pajak untuk Revaluasi Aktiva Tetap
- Fasilitas PPN di Kawasan Berikat, apa saja yang dikenakan?
- Industri Pionir Dapat Memilih Fasilitas Pembebasan Pajak Penghasilan
- Fasilitas Penghapusan Sanksi Pelaporan SPT dan Pembetulan SPT
- Ingin Bayar Pajak Rendah, Manfaatkan Fasilitas Pajak Ini
Comments are closed.