Forum Pajak – Adanya insentif pajak berupa penurunan tarif pph final revaluasi aset untuk tujuan perpajakan telah menarik minat banyak pihak untuk segera menggunakan fasilitas pajak ini. Hal tersebut tercermin dari antusiasme pihak-pihak yang mengajukan berbagai pertanyaan soal revaluasi aset sesuai PMK-191 ini. Tentu hal ini wajar mengingat para pengusaha tersebut berpikir jauh ke depan dan tidak ingin membeli kucing dalam karung.
Nah, berikut Forum Pajak mencoba menyarikan pertanyaan-pertanyaan yang sekiranya penting untuk diketahui khalayak. Barangkali ada persoalan yang juga mewakili pertanyaan Anda para sidang pembaca. Jika pun masih ada pertanyaan Anda yang belum terjawab, Forum Pajak menyediakan wahana untuk bertanya jawab. Silakan kunjungi laman Tanya Jawab Pajak kami dan sampaikan pertanyaan Anda di sana. Demikian juga jika Anda memiliki jawaban atas pertanyaan para sahabat wajib pajak, dengan senang hati kami mengundang Anda untuk memberikan solusi bagi wajib pajak lain.
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait revaluasi aset sesuai PMK-191.
Apakah revaluasi aset ini bersifat wajib?
Revaluasi aset menurut PMK-191 bukanlah suatu kewajiban namun fasilitas yang ditawarkan oleh DJP. Sebagai fasilitas maka revaluasi aset tersebut merupakan satu pilihan. Dalam kondisi biasa, revaluasi aset diatur dalam PMK-79 di mana tarif pajak final yang dikenakan adalah 10%, sedang dalam PMK-191 tarif pph final lebih kecil dari 10%.
Disebutkan bahwa jika penilaian KJPP lebih rendah dari perkiraan nilai aset menurut wajib pajak dapat menyebabkan kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang. Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang?
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengikuti mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK-10/PMK.03/2013 PMK-187/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang). Dengan kata lain tidak ada aturan khusus yang hanya diperuntukkan bagi pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena revaluasi aset.
Apakah dibolehkan mengajukan insentif pajak atas revaluasi aset lebih dari sekali?
Tidak ada ketentuan yang melarang tindakan tersebut. Revaluasi aset dapat dilakukan atas sebagian aset atau seluruhnya. Dengan kata lain wajib pajak dapat mengajukan insentif atas revaluasi aset sebagian, dan mengajukan insentif pajak atas sebagian yang lain. Misal WP mempunyai gedung A, B dan C. Gedung A direvaluasi tahun 2015, dan gedung B & C direvaluasi tahun 2016. Atas dua kali revaluasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan dua kali insentif pajak atas revaluasi aset, yaitu untuk tahun 2015 dan tahun 2016.
Ini sedikit berbeda dengan revaluasi aset menurut PMK-79. Apakah ada batasan lain mengenai aset yang dapat direvaluasi, misal tanah dengan status hak pakai?
Tanah yang dapat direvaluasi menurut PMK-191 adalah tanah dengan status hak milik. Sedangkan batasan istilah ‘sebagian atau seluruh aset’ yang dapat direvaluasi adalah aset yang terkait dengan 3M. Aset yang tidak terkait dengan 3M tidak dibolehkan turut direvaluasi meskipun aset tersebut dimiliki perusahaan.
Bagaimana dengan: jika perusahaan memiliki utang dan utang tersebut dijamin dengan aset pemegang saham, apakah aset tersebut dapat direvaluasi?
Tidak dapat. Aset tersebut bukan milik perusahaan tetapi milik pemegang saham.
Disebutkan bahwa salah satu dokumen yang dilampirkan pada permohonan adalah fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut. Bagaimana cara mengetahui jasa penilai yang berizin dan yang tidak serta dimana legalisirnya?
Pemerintah dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Jadi pastikan KJPP yang Anda gunakan memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
Kapan pastinya saat dimulai penyusutan setelah revaluasi?
- 1 Januari 2016, bagi Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2015
- Bulan dilakukannya penilaian kembali, bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2016 dan 2017
Salah satu syarat lainnya untuk mendapat insentif pajak revaluasi aset adalah melampirkan SSP pelunasan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva? SSP yang seperti apa?
Belum terdapat aturan spesifik mengenai SSP ini. Namun memperhatikan ‘kebiasaan’ yang ada, maka SSP yang sebaiknya Anda persiapkan adalah SSP asli atau yang dipersamakan dengan SSP. Pembayaran menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 416. NPWP yang digunakan adalah NPWP dengan kode cabang 000.
Comments are closed.