Forum Pajak – Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera meminta nomor seri faktur pajak. Sebagaimana diketahui, pengadministrasian faktur pajak merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014.
Pada Perdirjen tersebut diatur antara lain: PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Memperhatikan hal tersebut, perlu diketahui bahwa sejak tanggal 1 Januari 2016 KPP tidak dapat melayani permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015. Hal ini karena mulai tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk itu, Anda dapat melakukan persiapan mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.
Terkait dengan transaksi Anda di tahun 2015, jika Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang Anda miliki sudah hampir habis, segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pastikan Anda memiliki persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang cukup untuk transaksi sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:
- mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana terlampir; atau
- melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments are closed.