Forum Pajak – Artikel Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ini merupakan bagian dari rangkaian langkah bagi Pengusaha Kena Pajak yang akan menerbitkan Faktur Pajak. Artikel ini menjelaskan langkah pada angka 3a dan angka 4 pada ilustrasi berikut:
Syarat untuk Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Apabila Anda PKP yang belum diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-faktur, maka Anda harus memenuhi syarat:
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
- telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan
- telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Jika telah memenuhi syarat di atas, selanjutnya Anda dapat mengajukan permintaan dengan menggunakan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana terlampir.
Jika permohonan Anda memenuhi syarat, maka kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
Dalam hal Surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, PKP dapat:
- meminta surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak; atau
- melakukan cetak ulang surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila Anda PKP yang telah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-faktur mulai 1 Juli 2015, maka Anda harus memenuhi syarat:
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
- telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak;
- telah memiliki sertifikat elektronik; dan
- telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Jika Anda belum memiliki sertifikat elektronik, silakan baca Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik secara offline.
Untuk PKP yang sudah memiliki sertifikat elektronik, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak juga dapat dilakukan secara online melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Atas permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi syarat-syarat di atas, PKP akan menerima surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dalam bentuk elektronik.
<
p style=”text-align: justify;”>[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk mengunduh surat permintaan Nomor Seri Paktur Pajak dalam bentuk microsoft word berikut ini.’]
Download Permintaan-Nomor-Seri-Faktur-Pajak.docx
[/usersultra_protect_content]
Comments are closed.