Forum Pajak – Sekarang sudah bukan jamannya lagi setor pajak pakai SSP (Surat Setoran Pajak). Selain ribet dengan kertas berlembar-lembar, Anda tentu tahu banyak pohon telah ditebang untuk membuat kertas. Sungguh cara membayar pajak yang tidak cinta lingkungan.
Kini jamannya SSE atau Surat Setoran Pajak secara Elektronik. Inilah sistem pembayaran atau penyetoran pajak yang baru atau dikenal dengan istilah pembayaran pajak secara sistem e-billing (Billing System). Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik billing system ini mulai diwajibkan sejak 1 Januari 2016. Setidaknya begitulah yang tersirat dari siaran pers Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama.
Dalam keterangan pers-nya, disebutkan bahwa sistem pembayaran pajak berbasis manual, maksudnya dengan menggunakan SSP lembaran kertas, akan diakhiri pada 31 Desember 2015. Selanjutnya per 1 Januari 2016, wajib pajak dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara online melalui sistem e-Billing.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan bagi yang masih gaptek, cupu, maupun yang tidak terjangkau internet 3G atau 4G atau sinyalnya senin-kemis, untuk dapat melakukan pembayaran atau penyetoran secara manual hingga 30 Juni 2016. Sayangnya setoran manual ini hanya dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Tabungan Negara dan PT Pos Indonesia. Setelah lewat tanggal 30 Juni, mau-tidak-mau, suka tidak suka, meski sinyal seperti hidup segan mati tak mau, Anda musti setor pajak pakai e-Billing.
Jika Anda belum ‘ngeh’ cara bayar pajak pakai e-Billing, Anda tidak perlu teriak keras-keras ‘Saya mau bayar pajak nih…., lalu nangis bombay. Jangan lebay gitu dong… 😛 Forum Pajak akan selalu mencoba memberikan bantuan agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani kesulitan. Kami telah menyiapkan informasi dan panduan praktis yang dapat Anda akses pada link-link berikut:
Comments are closed.