Top_Menu

penggelapan-ppn-administrasi-pajak

Penggelapan PPN Pupuk, DS Dikurung 3 Tahun 4 Bulan

Forum Pajak – Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis DS dengan hukuman kurungan 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 11,9 milyar. Dalam amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis 6 Agustus 2015, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetor PPN yang telah dipungut atas penjualan Barang Kena Pajak berupa pupuk. Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2012.

DS, melalui perusahaannya, CV. TC, didakwa melakukan penggelapan PPN dengan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk. Sebagaimana diberitakan, DS diseret ke Pengadilan setelah ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I dan Korwas PPNS Polda Jabar pada tanggal 11 Maret 2015 lalu. Penangkapan DS dillakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan PPNS Kanwil DJP Jabar I. Pada tanggal 6 Mei 2015, DS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan proses penuntutan.

Terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, DS menyatakan menerima.

Dalam siaran pers pada situs Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, menyambut baik putusan ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait, Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Pengadilan Negeri Bandung, yang telah membantu Ditjen Pajak melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement). “Putusan hakim ini membuktikan bahwa hukum pajak itu tegas. Siapa yang bersalah harus dihukum setimpal dengan kesalahannya. Saya berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh,” tukas Adjat. Tindakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang membandel akan terus dilakukan sebagai sarana meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

, , , , , , ,

Comments are closed.