Top_Menu

putusan-pengadilan-kasus-penggelapan-pajak

Penggelapan Pajak, Bendahara BKD Palembang Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan

Forum Pajak – Selasa, 1 Desember 2015, Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan sidang putusan atas kasus penggelapan pajak oleh 2 (dua) terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pelembang yaitu Nana Mardiana, yang pada saat kasus ini bergulir bertugas sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang periode 2008-2010 dan sekarang menjadi PNS BKD Palembang, serta Sana Masni, PNS di Setda Kota Palembang.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang untuk terdakwa Nana Mardiana yaitu pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp376.548.854 subsider 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari JPU yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp777.186.384 untuk perbuatan di tahun 2008 dan sebesar Rp376.548.854 untuk tahun 2009.

Sedangkan terdakwa Sana Masni, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp376.548.854 subsider 5 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp376.548.854.

Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan saat dilakukan pengawasan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP) oleh KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dan membuat SSP yang tidak sah. Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Bendahara dalam kurun waktu tahun 2008 – 2009. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka Nana Mardiana dan Sana Masni adalah sebesar Rp. 576.971.553,-

Sebelumnya dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Bendahara di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 3 (tiga) kasus yang dilimpahkan oleh penyidik Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah diputuskan vonisnya oleh pengadilan. Penegakan hukum kepada Wajib Pajak khususnya Bendahara diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Bendahara lainnya untuk tidak melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk diketahui dasar hukum Penunjukan Bendahara Pemerintah / Badan sebagai pemungut/pemotong pajak adalah UU No. 6 Th 1983 stdtd UU No. 16 Th 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); UU No. 7 Th 1983 stdtd UU No. 36 Th 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU No. 8 Th 1983 stdtd UU No. 42 Th 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

, , , , , , ,

Comments are closed.