Forum Pajak – Special purpose vehicle atau SPV, di Indonesia disebut Entitas Bertujuan Khusus sebagai mana termuat dalam Standar Akuntansi Keuangan 7. Entitas bertujuan khusus (EBK) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, atau bukan badan hukum. Sebagaimana penyebutannya, entitas ini sengaja didirikan untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu seperti melakukan sewa, untuk riset dan pengembangan atau pendanaan. Standar Akuntansi Keuangan mensyaratkan adanya konsolidasi laporan keuangan EBK dengan perusahaan pendiri.
Memperluas jangkauan pengampunan pajak dan perluasan pengertian harta, Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-127/PMK.10/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan UU Nomor Tahun 2016 Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Aturan ini juga mencoba memberikan kepastian hukum pada para pemilik SPV yang mempertanyakan perlakuan pengampunan pajak untuk harta yang dimiliki melalui SPV. Apa yang diatur dalam PMK ini? Berikut ringkasannya.
Pengertian Special Purpose Vehicle
Yang dimaksud Special Purpose Vehicle (SPV) sesuai dengan PMK-127 adalah Perusahaan Antara yang:
- Didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan
- Tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
PMK-127 tidak memberikan batasan apakah SPV tersebut didirikan dan/atau berlokasi di Indonesia atau tidak. Dengan kata lain, SPV di manapun sepanjang memenuhi dua kriteria di atas, kepemilikan hartanya dapat diajukan pengampunan pajak.
Hal tersebut diuraikan dalam Pasal 2 ayat (3) terkait dengan perluasan pengertian harta yang diungkapkan. Pasal 2 ayat (3) menyebutkan:
- Harta yang berada di wilayah NKRI yang dimiliki oleh wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV.
- Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dimiliki oleh wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV.
Pengungkapan Kepemilikan Harta
Untuk kepentingan pengampunan pajak, pengungkapan kepemilikan tambahan harta wajib pajak berpedoman pada kepemilikan saham secara proporsional.
- Jika wajib pajak belum melaporkan kepemilikan saham atas SPV di SPT Tahunan, maka tambahan harta adalah seluruh harta yang dimiliki melalui SPV secara proporsional dengan kepemilikan saham.
- Jika wajib apjak sudah melaporkan kepemilikan saham atas SPV di SPT tahunan, maka tambahan harta adalah nilai harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui SPV dikurangi dengan nilai kepemilikan saham yang telah dilaporkan pada SPT dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing harta tidak langsung melalui SPV?
- Jika SPV dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka harta dan hutang yang berkaitan dengan harta di SPV dihitung terlebih dahulu secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan.
- Jika wajib pajak (Pemodal SPV) memberikan pinjaman ke SPV-nya, harta yang dicatat wajib pajak dan kewajiban (liabilities) yang dicatat di SPV ditiadakan.
- Jika SPV menempatkan dana ke pihak ketiga dan pihak ketiga tersebut memberikan pinjaman kepada wajib pajak (pendiri SPV), maka nilai harta bersih dihitung dengan cara mengurangkan nilai harta di SPV dengan hutang yang diterima dari pihak ketiga.
Tarif Uang Tebusan Pengampunan Pajak
Tarif uang tebusan pengampunan pajak untuk Harta yang dideklarasi dan/atau direpatriasi:
- 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan Juli sampai dengan 30 September 2016
- 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
- 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017
Tarif uang tebusan pengampunan pajak untuk Harta di luar negeri yang tidak direpatriasi:
- 4% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan Juli sampai dengan 30 September 2016
- 6% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
- 10% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017
Ketentuan Lain
Wajib Pajak yang mengungkapkan harta di SPV-nya wajib membubarkan SPV-nya dan mengalihkan kepemilikan hak atas harta menjadi milik pribadi wajib pajak atau milik badan hukum di Indonesia berdasarkan nilai bukunya. Badan hukum yang diijinkan adalah berbentuk perseroan terbatas dimana wajib pajak juga menjadi salah satu pemilik saham badan hukum dimaksud.
Pengalihan hak dari SPV tersebut harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta.
Pengalihan hak atas tanah, bangunan, dan atau saham, mendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan jika perjanjian pengalihan hak dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Ketentuan lain terkait amnesti pajak yang tidak diatur dalam PMK-127 ini mengacu pada PMK-118/2016.
Comments are closed.