Top_Menu

kanwil-djp-jakarta-khusus-panggil-wp-pma

Penerimaan Pajak Masih Babak Belur, Kanwil Khusus Panggil WP PMA

Forum Pajak – Hingga akhir Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai kisaran 46,22% dari target pajak dalam APBN-P 2015. Persentase ini jika dinominalkan menjadi kurang lebih Rp 598,270 triliun dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun. Waktu yang tersisa sekitar 3 bulan tak urung membuat berbagai unit kerja Direktorat Jenderal Pajak giat melakukan penggalian potensi pajak.

penerimaan-pajak-memanfaatkan-penghapusan-sanksiKanwil DJP Jateng II misalnya, jauh-jauh hari sudah menyiapkan sel khusus untuk wajib pajak bandel di rumah tahanan (rutan) Wonosobo. Sesuai keterangan pers Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, hal tersebut untuk mendukung upaya penagihan aktif yang saat ini sedang digalakkan di wilayah kerjanya. Disebutkan, kerjasama dengan Rutan Wonosobo merupakan antisipasi kalau nanti di wilayah Wonosobo akan dilakukan gijzeling terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.

Jika di Kanwil DJP Jateng II sedang menyiapkan rutan, KPP Kelapa Gading baru-baru ini melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak berinisial SS. SS merupakan pemegang saham dan sekaligus Direktur PT ANI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton. Penyanderaan dilakukan terkait tunggakan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 12,31 milyar. SS saat ini disandera di Rutan Salemba.

Untuk diketahui, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan.

Di tempat lain, KPP Pratama Bitung melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak CV. A. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak sebesar Rp. 257 juta. Aset CV. A yang disita berupa satu unit Daihatsu Grand Max, satu unit Panther Pickup, dan satu unit Ford Ranger.

Dari Kanwil DJP Jakarta Khusus dilaporkan adanya kegiatan sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Sosialisasi yang dilakukan pada 18 September 2015 tersebut diselenggarakan di Gedung Kanwil DJP Jawa Timur II. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memberi pengarahan kepada wajib pajak-wajib pajak Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus namun berdomisili di Jawa Timur. Pada kesempatan yang sama, para wajib pajak dihimbau dan melakukan konsultasi pemanfaatan PMK 91.

Dari KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) dilaporkan kegiatan tax gathering yang mengundang 210 wajib pajak KPP PMB. Acara bertempat di Balai Sudirman Jakarta dengan mengusung tema “Diseminasi Pemanfaatan Fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak (PMK-91/PMK.03/2015 dan PMK-29/PMK/03/2015) dan Pemberian Penghargaan Kepada Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2014 di KPP PMB Sebagai Wujud Pelaksanaan Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak.” Hingga saat ini, realisasi penerimaan KPP PMB mencapai 57,50% dari target penerimaan pajak sebesar Rp 31,4 trilyun.

, , , , , , ,

Comments are closed.