Top_Menu

harta-pada-lampiran-a1-SPH-ke-spt-tahunan-pph

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak

Penjelasan Pasal 6 ayat (4),UU Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa nilai wajar harta tambahan (yang diikutkan dalam program amnesti pajak) dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggai Surat Keterangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang ikut Amnesti Pajak dan telah memperoleh Surat Keterangan secara umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan;
  • dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan: (1) nilai harta bersih dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan (2) aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan;

Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi

Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi mengikuti pedoman berikut:

  • seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • harta pada lampiran A1 SPH dilaporkan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” sebagai berikut: (a) tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan yang sebenarnya; (b) ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut: (1) harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak; (2) harta selain kas diisi dengan harga perolehan harta pada saat harta diperoleh;
  • harta-pada-lampiran-a1-SPH
  • harta pada lampiran B1, C1, dan D1 SPH dilaporkan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” sebagai berikut:(1)  terhadap harta pada lampiran C1 SPH yang dilakukan pengalihan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)  tahun perolehan diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; (3)  ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut: (a)  harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak. Dalam hal harta berupa kas atau setara kas dimaksud dalam bentuk mata uang selain Rupiah, nilai nominal dihitung dengan kurs pada akhir Tahun Pajak; (b) harta selain kas diisi dengan nilai wajar harta dalam mata uang rupiah sesuai lampiran B1, C1, dan D1 SPH;
  • lampiran-b1-sph-ke-spt-tahunan

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan masuk situs untuk membaca artikel ini lebih lanjut’]

  • lampiran-c1-amnesti-pajak-ke-spt-tahunan
  • lampiran-d1-sph-ke-spt-tahunan
  • utang pada lampiran A2 SPH dilaporkan pada tabel “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun” sebagai berikut: (1) tahun peminjaman diisi dengan tahun peminjaman yang sebenarnya; (2) jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);
  • lampiran-a2-sph-ke-spt-tahunan
  • utang pada lampiran B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan pada tabel “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun” sebagai berikut: (1) tahun peminjaman diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; (2) jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);
  • lampiran-b2-sph-ke-spt-tahunan
pelaporan-spt-wp-op-tax-amnesty

Ringkasan Pelaporan Tambahan Harta SPH pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

  • keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom Nama Harta atau kolom Keterangan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun”;

Pelaporan Penghasilan dari Harta yang Diikutkan Amnesti Pajak

Pelaporan penghasilan dari harta dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan adalah sebagai berikut:

  • penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilannya. Misal: penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final dan dilaporkan pada tabel “Penghasilan yang Dikenai Pajak Final dan/atau Bersifat Final”, penghasilan dari royalti hak cipta dikenai PPh dengan tarif umum dan dilaporkan pada tabel “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya”;
  • dalam hal penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri yang dilaporkan pada tabel “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya” dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, pemotongan atau pemungutan PPh tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak dan dilaporkan pada tabel “Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”;
  • penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada “Formulir Induk SPT” berdasarkan lampiran tersendiri yang dibuat Wajib Pajak. Dalam hal penghasilan tersebut telah dibayar atau telah dilakukan pemotongan pajak di luar negeri, lampiran tersendiri dimaksud sekaligus sebagai permohonan kredit pajak luar negeri;
  • lampiran tersendiri sebagaimana dimaksud huruf c, paling sedikit memuat informasi:

1) nama dan alamat sumber/pemberi penghasilan di luar negeri;

2) jenis penghasilan, misal: dividen, bunga, royalti, penghasilan dari harta tak gerak, dan lainnya;

3) penghasilan neto dalam rupiah;

4) pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri;

5) penghitungan kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) dan lampiran bukti pendukung  yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002;

  • jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat diperhitungkan dalam lampiran tersendiri sebagaimana dimaksud huruf c dilaporkan pada tabel “Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”.

Sumber: Surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-150/PJ.03/2017 tanggal 1 Maret 2017

[/usersultra_protect_content]

, , , , , , ,

Comments are closed.