Top_Menu

ruu-pengampunan-pajak

Mungkin Anda Sedih Membaca Sedikit Bocoran RUU Pengampunan Pajak Ini

 

Forum – Isu tax amnesty di Indonesia sedang hangat. Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ini salah satu isu yang paling mendebarkan akhir-akhir ini. Tak heran, sebab ketentuan pengampunan pajak yang masih berupa Rancangan Undang-Undang ini telah menuai banyak pro dan kontra. Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memaparkan pandangannya pada artikel Soal RUU Pengampunan Pajak.

Selain Yustinus, sebut saja Dadang, menguraikan, pengampunan pajak atau amnesti biasanya dilakukan dalam situasi ketika sistem penegakan hukum negara yang bersangkutan sangat kuat. Adanya sistem hukum negara yang kuat memunculkan dorongan kuat bagi para penjahat untuk mengakui kesalahannya sebab cepat atau lambat kejahatan mereka akan tercium.

“Sebaliknya, jika pengampunan nasional diberikan saat penegakan hukum negara lemah, itu hanya akan menyuburkan praktik impunitas terhadap para pengemplang pajak, membuat mereka ketagihan untuk minta pengampunan serta menjadi ladang korupsi berupa kongkalikong dalam menentukan mana yang bisa diampuni dan mana yang tidak,” kata Dadang.

Sebenarnya seperti apa isi RUU Pengampunan Pajak tersebut? Berikut sedikit bocoran RUU Pengampunan Pajak atau juga dikenal dengan RUU Pengampunan Nasional.

1).Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

2).Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk mendapat Pengampunan Nasional.

3).Setiap Orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan Permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional (SPPN), kecuali Orang Pribadi atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

4).Pengampunan Nasional diberikan atas seluruh Harta yang dilaporkan dalam  SuratPermohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah NKRI maupun di luar wilayah NKRI.

5).Besaran tarif uang tebusan pada poin 2 adalah sebagai berikut:

  • Periode pelaporan SPPN Okt 2015 sd Des 2015 adalah sebesar 3 %.
  • Periode pelaporan SPPN Jan 2016 sd Jun 2016 adalah sebesar 5 %.
  • Periode pelaporan SPPN Jul 2016 sd Des 2016 adalah sebesar 8 %.

6).Adapun syarat untuk mengajukan Pengampunan Nasional meliputi:

  • Memiliki NPWP;
  • menyampaikan SPPN yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
  • membayar Uang Tebusan;
  • melunasi seluruh Tunggakan Pajak; dan
  • memberikan Surat kuasa kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh Pengampunan Nasional.

7).SPPN memuat identitas OP atau Badan, Harta, Nilai Harta, dan Perhitungan Uang Tebusan serta dilampiri dengan:

  • Bukti pelunasan Tunggakan Pajak;
  • bukti pembayaran Uang Tebusan;
  • daftar Harta, daftar harga pasar dan harga perolehan dari harta yang dilaporkan;
  • bukti pendukung daftar Harta yang dilaporkan
  • Surat kuasa kepada DJP untuk membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri.
  • Surat Pencabutan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, Peninjauan Kembali, yang belum mendapat keputusan atau putusan.
  • Surat Pernyataan bahwa seluruh hartanya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri telah dilaporkan berdasarkan nilai pasar wajar;

8).Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

  • Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
  • Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
  • Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

9).Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan di atas, OP atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

10).Orang Pribadi atau Badan yang menyampaikan SPPN, tidak berhak:

  • mengkompensasikan kerugian fiskal untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum dikompensasikan;
  • mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan atau untuk Masa Pajak sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum dikembalikan;
  • melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

11).Surat Keputusan Pengampunan Nasional adalah Surat yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pengampunan Nasional atas nama Presiden sebagai bukti pemberian pengampunan nasional.

, , , , , , , , ,

Comments are closed.