Top_Menu

faktur fiktif

MKT Terdakwa Faktur Pajak Fiktif Hanya Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

faktur fiktifFORDIS – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Razzad menyatakan Michael K Toni alias MKT alias ET terbukti melakukan tindak pidana bidang perpajakan terkait faktur pajak fiktif melalui PT MSL dan PT CBK. Akibatnya, negara rugi Rp22 Miliar, Selasa (9/9).

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Terdakwa divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp44,7 Miliar atau hukuman 3 bulan kurungan,” kata Muhammad Razzad dalam sidang di ruang Wirjono Prodjokoro, PN Jaksel.

Dijelaskan Hakim Muhammad Razzad, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana bunyi pasal 39 ayat 1 huruf b UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan pasal 39 ayat 1 huruf d UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra usai sidang mengatakan pikir pikir dengan keputusan hakim, dan apa keputusan yang akan diambil baru bisa diketahui 7 hari kedepan. “Pikir-pikir dulu. Apakah mau banding atau menerima keputusan tersebut,” terangnya.

Ditanya apakah ada yang janggal dengan keputusan hakim, Indra mulai berkilah dengan mengatakan, dirinya hanya JPU pengganti. “Gua cuma dengerin doang, tanyanya sama ibu Tamalia. Ibu Tamalia nggak bisa datang karena ada sidang ditempat lain,” elaknya.

Sementara tim dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan ketidak puasannya dengan keputusan hakim, sebab tidak menyertakan pasal pidananya dalam putusan tersebut akibatnya hukuman terdakwa sangat ringan.

“Saya sebagai penggugat jelas tidak puas. Tapi jangan bilang kata saya. Biar nanti pimpinan yang menyatakannya,” kata anggota tim yang ikut menyidik kasus ini selama satu tahun lebih.

Dijelaskan, kalau delik pidananya diikutsertakan hukuman minimal dari kasus ini bisa 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus tindak pidana bidang perpajakan ini berjalan tidak transparan, sepertinya ada yang ditutup-tutupi, baik oleh Hakim atau JPU.

Penggugat sering dikecewakan, dijanjikan sidang tetapi saat waktu yang ditentukan tiba, sidang ternyata tidak dijadwalkan, dan saat tidak diundang sidang tiba-tiba sidang tuntutan digelar.

Sidang berikutnya, penggugat kembali dijanjikan sidang tetapi saat waktu yang ditentukan tiba lagi-lagi sidang dibatalkan.

Selasa (9/9) ini hari pun penggugat tidak diundang sidang ternyata sidang vonis berlangsung. Sidangnya pun dilakukan sore hari, tepatnya setelah pengadilan sepi.

Sumber: Harian Terbit

, , , , ,

Comments are closed.