Sebelum mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak, salah satu poin yang mesti Anda pahami adalah dokumen-dokumen dan formulir. Pada bagian ini, Forum Pajak akan memaparkan ringkasan formulir-formulir pengampunan pajak sesuai yang ditentukan peraturan perpajakan. Formulir-formulir pengampunan pajak ini tidak harus Anda isi semuanya, namun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.
Secara umum, jenis wajib pajak yang dapat mengajukan pengampunan pajak dapat dibagi 3 yaitu wajib pajak perorangan, wajib pajak badan dan wajib pajak dalam kategori sebagai UKM. Formulir-formulir pengampunan pajak yang digunakan untuk masing-masing jenis wajib pajak tersebut berbeda satu dengan yang lain. Berikut kami sajikan masing-masing jenis formulir pengampunan pajak.
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan merupakan sebutan singkat untuk Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Surat ini digunakan untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Surat ini merupakan surat induk untuk mendapat pengampunan pajak, digunakan oleh wajib pajak, baik perorangan, badan maupun wajib pajak UKM.
Contoh tampilan Surat Pernyataan Harta sebagai berikut:
Daftar Rincian Harta dan Utang
Daftar Rincian Harta dan Utang merupakan lampiran yang wajib ada pada Surat Pernyataan. Formulir ini berisi rincian lebih lanjut mengenai harta dan utang Anda. Secara garis besar terdapat 5 poin dalam daftar rincian harta dan utang, yaitu:
- Nilai harta bersih yang dilaporkan pada SPT PPh terakhir. Poin A ini terdiri dari A1 dan A2. A1 berisi rincian harta sedangkan A2 berisi rincian utang.
- Poin B berisi harta bersih yang berada di dalam negeri yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Poin B juga dibagi 2 yaitu B1 dan B2. B1 berisi nilai harta tambahan sedangkan poin B2 berisi utang.
- Poin C berisi rincian harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh terakhir. Terdiri dari formulir C1 dan C2. C1 berisi harta yang akan direpatriasi sedangkan C2 berisi utang terkait dengan harta yang akan direpatriasi.
- Poin D merupakan rincian untuk harta di luar negeri yang tidak akan dialihkan ke dalam negeri dan belum dilaporkan di SPT Tahunan terakhir. Poin D juga terdiri dari D1 dan D2.
- Poin E merupakan hasil kalkulasi penjumlahan dan pengurangan dari masing-masing poin-poin di atas.
Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan
Merupakan surat pelengkap jika Anda mengisi poin B. Poin B berisi harta bersih yang berada di dalam negeri yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan.
Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
Merupakan surat pelengkap jika Anda mengisi Poin C yang berisi rincian harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh terakhir.
Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan
Formulir ini digunakan jika Anda sedang dalam proses mengajukan salah satu tindakan sebagai berikut:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali
Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan
Surat ini merupakan pelengkap untuk Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan. Jumlah surat pernyataan mengikuti jumlah tindakan hukum yang dilakukan untuk satu produk hukum.
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali
Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
Surat ini digunakan hanya oleh pengusaha kecil (UKM) yang ingin mengajukan pengampunan pajak.
Lain-lain
Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan
Surat ini disampaikan ke kantor pajak jika Anda ingin mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jumlah pajak yang disebutkan merupakan jumlah yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan pengampunan pajak.
Selain Surat-surat tersebut, masih ada Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee. Selengkapnya baca di sini.
Formulir-formulir pengampunan pajak telah kami sediakan di tautan berikut ini:
[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Only Logged in users can see the content’]
Download: FORMULIR DAN DOKUMEN PENGAMPUNAN PAJAK dan TEMPLATE DAFTAR HARTA DAN UTANG TERBARU[/usersultra_protect_content]
Masih butuh bantuan? Anda bisa menghubungi Call Center Tax Amnesty.
Comments are closed.