Forum Pajak – Artikel ini untuk menjawab sebagian besar pertanyaan wajib pajak terkait dengan apa yang terjadi setelah mereka ikut tax amnesty. Secara garis besar wajib pajak-wajib pajak ini mengeluhkan banyak sosialisasi tentang manfaat tax amnesty, namun sedikit yang membuka konsekuensi tax amnesty bagi wajib pajak apabila wajib pajak ikut program amnesti pajak.
Artikel ini tidak akan mengulas secara panjang, namun memberikan gambaran apa yang akan wajib pajak hadapi setelah mereka ikut tax amnesty. Konsekuensi tax amnesty bagi wajib pajak secara jelas salah satunya termuat dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak:
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Atas tambahan penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Lapor Setelah Ikut Tax Amnesty
Selain konsekuensi berupa sanksi apabila ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga punya kewajiban untuk lapor, selain kewajiban pelaporan pajak sebagaimana biasanya (untuk kewajiban pajak tahun berjalan). Berikut ini penjelasannya.
Konsekuensi-konsekuensi tax amnesty muncul bagi wajib pajak yang:
- bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah NKRI (repatriasi); atau
- mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI.
Konsekuensi-konsekuensi tax amnesty yang akan diuraikan berikut ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di luar negeri dan dibiarkan tetap di berada luar negeri.
Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib pajak harus:
- mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun.
- menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta. Dan laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Format laporan diatur sebagaimana contoh dalam Lampiran huruf L PMK-118/PMK.03/2016.
Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI, wajib pajak:
- tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
- menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dan laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Format laporan diatur sebagaimana contoh dalam Lampiran huruf M PMK-118/PMK.03/2016.
Semoga bermanfaat.
Comments are closed.