Ada satu kejadian yang cukup menggelitik kesadaran kita. Di suatu KPP, seorang ibu-ibu paruh baya bertanya ke salah satu pegawai pajak. Mungkin petugas pelayanan atau mungkin juga Account Representative (AR). Pertanyaannya begini,” Mbak, saya mau lapor SPT tapi beda kota, gimana ya caranya?”
Pertanyaan yang polos. Sayangnya, jawaban pertanyaan yang diterima si ibu tidak sepolos pertanyaannya. Sambil tertawa, sedikit mentertawakan, sang petugas menjawab,”ya tinggal kirim aja.” Si Ibu masih penasaran,” cara ngirimnya?”
Si Petugas mulai tampak gusar,”Ibu kalau kirim surat pakai apa?”
“Kantor Pos, Mbak.”
“Ya, itu. Pakai pos.”
Tanya jawab antara si Ibu dan petugas pajak selanjutnya tidak menarik lagi. Namun sidang pembaca kiranya dapat menduga arah pembicaraan selanjutnya. Si Ibu menyerah dan mencari jawaban di tempat lain dan si petugas melenggang merasa telah menjalankan tugasnya. Tanpa ada perasaan bersalah.
Tersentuh kejadian tersebut, kali ini Forum Pajak akan menguraikan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan namun beda kota. Tentu yang dimaksud si penanya adalah bagaimana jika ‘ia’ tinggal di kota A sementara ‘ia’ terdaftar di kota B. Anggaplah Anda sedang berada di Surabaya sementara Anda terdaftar di Yogyakarta sesuai KTP dan tempat kelahiran Anda.
Jawaban pertanyaan tersebut sebenarnya tidak sulit. Jika seandainya Anda sedang berada di Surabaya, (entah kos atau kontrak karena bekerja di kota lain), sementara Anda terdaftar di Yogyakarta, ada beberapa cara untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
- SPT bisa dikirim melalui pos. Ini dapat Anda lakukan jika masih mengisi SPT secara manual, -menggunakan formulir SPT dalam bentuk kertas. Pastikan semua kolom dalam SPT telah diisi dan dilengkapi dengan lampiran. (Baca juga Hai Orang Beriman, Ini Syarat Kelengkapan SPT Tahunan WP Orang Pribadi) Jika Anda bekerja di kota lain sebagai karyawan, lampirkan bukti potong PPh 21 yang Anda terima dari tempat kerja. Artikel terkait dengan ini dapat dibaca pada Lebih Enak Mana, Lapor SPT ke KPP atau Lapor SPT Online?
- Selain melalui pos, Anda juga bisa lapor SPT secara online. Lapor SPT secara online ini oleh petugas pajak biasa disebut lapor secara e-filing. Anda bisa mengikuti petunjuk lapor SPT melalui e-filing pada artikel-artikel berikut.
- Selain melalui e-filing, Anda juga bisa lapor SPT menggunakan e-form. E-form ini merupakan cara terbaru yang diperkenalkan DJP sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan. Anda bisa mengikuti tautan berikut untuk petunjuk lapor SPT menggunakan e-form.
Tentu jawaban tersebut sebatas menjawab pertanyaan si Ibu yang mungkin kecewa karena dianggap menyampaikan pertanyaan ‘bodoh’. Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan sampaikan melalui Forum Tanya Jawab Pajak. Bagi yang memiliki pengetahuan lebih tentang pajak, silakan membantu memberikan jawaban.
terimakasih untuk informasinya, sangat bermanfaat….
semoga sukses selalu…