Top_Menu

lowongan-kerja-pegawai-pajak

Lowongan Kerja Direktorat Jenderal Pajak

Forum Pajak – Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, tahun ini (2016) Direktorat Jenderal Pajak membuka lowongan kerja yang menawarkan kesempatan kepada para pegawai di instansi pemerintah lain untuk pindah menjadi pegawai pajak. Sesuai peta kebutuhan pegawai, sejumlah 1658 pegawai dibutuhkan untuk mengisi kantor-kantor di berbagai wilayah Indonesia baik unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Beberapa Kantor Wilayah yang masih kekurangan pegawai meliputi:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
  5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau
  6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
  7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
  8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
  9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
  10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
  11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
  12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
  13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
  14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
  15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku

Tahun ini, lowongan kerja Direktorat Jenderal Pajak ditawarkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak, PNS yang bisa ikut melamar adalah PNS dari instansi non Kemenkeu (PENG-01/PANPEN/2016 tentang Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Melalui Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2016) dan PNS dari lingkungan Kementerian Keuangan Kemenkeu ((PENG-02/PANPEN/2016 tentang Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Melalui Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016).

Proses seleksi akan menggunakan sistem quota dan passing grade dengan beberapa tahap tes. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik. Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 Seleksi akan diadakan di 15 (lima belas) kota berikut:

No

Kota

Lokasi Pengambilan TPU dan Tes Tertulis

1 Banda Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh di Jalan Tgk. Cik Ditiro, Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh
2 Medan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I di       Jalan  Sukamulia  No.17A,  Gedung  Kanwil  Direktorat Jenderal    Pajak Sumut I           Lantai VII,            Kel.Aur, Kec.Medan Maimun, Medan
3 Pematang Siantar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II di Jalan Kapten M.H. Sitorus No. 2, Pematang Siantar
4 Pekanbaru Kantor     Wilayah   Direktorat  Jenderal   Pajak   Riau   dan

Kepulauan   Riau   di   Jalan   Jend.   Sudirman  No.   247,
Pekanbaru

5 Padang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi di Jalan Khatib Sulaiman No. 53, Kel. Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Padang
6 Palembang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang
7 Bandar Lampung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung di Jalan Pangeran Emir M Noer No 5A Kel Sumur Putri Kec Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
8 Pontianak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat di Jalan Jenderal A. Yani No. 1, Pontianak
9 Banjarmasin Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah di Jalan Lambung Mangkurat No.21, Banjarmasin
10 Balikpapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara di Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ring Road, Gunung Bahagia, Balikpapan
11 Makassar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat,   dan  Tenggara di   Jalan  Urip  Sumoharjo  Km.  4

Gedung    Kantor   Wilayah    Direktorat   Jenderal    Pajak,
Makassar

12 Manado Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara di Jalan 17 Agustus No. 17, Manado
13 Denpasar Kantor Wilayah    Direktorat Jenderal  Pajak  Bali  di  Jalan

Kapten   Tantular No.   4,   Gedung  Keuangan  Negara  II,
Denpasar

14 Mataram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara di Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Rembiga, Mataram
15 Jayapura Kantor   Wilayah   Direktorat  Jenderal   Pajak  Papua  dan
Maluku di Jalan Raya Abepura Kotaraja, Jayapura

Dalam rangka proses penerimaan pegawai, Direktorat Jenderal Pajak tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes. Pengumuman setiap tahapan tes akan ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id

Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id

Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

, , ,

Comments are closed.