Forum Pajak – Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, tahun ini (2016) Direktorat Jenderal Pajak membuka lowongan kerja yang menawarkan kesempatan kepada para pegawai di instansi pemerintah lain untuk pindah menjadi pegawai pajak. Sesuai peta kebutuhan pegawai, sejumlah 1658 pegawai dibutuhkan untuk mengisi kantor-kantor di berbagai wilayah Indonesia baik unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Beberapa Kantor Wilayah yang masih kekurangan pegawai meliputi:
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku
Tahun ini, lowongan kerja Direktorat Jenderal Pajak ditawarkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak, PNS yang bisa ikut melamar adalah PNS dari instansi non Kemenkeu (PENG-01/PANPEN/2016 tentang Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Melalui Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2016) dan PNS dari lingkungan Kementerian Keuangan Kemenkeu ((PENG-02/PANPEN/2016 tentang Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Melalui Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016).
Proses seleksi akan menggunakan sistem quota dan passing grade dengan beberapa tahap tes. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik. Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seleksi akan diadakan di 15 (lima belas) kota berikut:
No |
Kota |
Lokasi Pengambilan TPU dan Tes Tertulis |
1 | Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh di Jalan Tgk. Cik Ditiro, Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh |
2 | Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I di Jalan Sukamulia No.17A, Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Lantai VII, Kel.Aur, Kec.Medan Maimun, Medan |
3 | Pematang Siantar | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II di Jalan Kapten M.H. Sitorus No. 2, Pematang Siantar |
4 | Pekanbaru | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan
Kepulauan Riau di Jalan Jend. Sudirman No. 247, |
5 | Padang | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi di Jalan Khatib Sulaiman No. 53, Kel. Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Padang |
6 | Palembang | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang |
7 | Bandar Lampung | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung di Jalan Pangeran Emir M Noer No 5A Kel Sumur Putri Kec Teluk Betung Utara, Bandar Lampung |
8 | Pontianak | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat di Jalan Jenderal A. Yani No. 1, Pontianak |
9 | Banjarmasin | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah di Jalan Lambung Mangkurat No.21, Banjarmasin |
10 | Balikpapan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara di Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ring Road, Gunung Bahagia, Balikpapan |
11 | Makassar | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4
Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, |
12 | Manado | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara di Jalan 17 Agustus No. 17, Manado |
13 | Denpasar | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali di Jalan
Kapten Tantular No. 4, Gedung Keuangan Negara II, |
14 | Mataram | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara di Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Rembiga, Mataram |
15 | Jayapura | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku di Jalan Raya Abepura Kotaraja, Jayapura |
Dalam rangka proses penerimaan pegawai, Direktorat Jenderal Pajak tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes. Pengumuman setiap tahapan tes akan ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Comments are closed.