Seperti biasa, setiap tahun para wajib pajak bersiap melaksanakan hajatan bersama; lapor SPT. Seorang sahabat pengusaha mebel di kota kecil saya pun mulai gegas bertanya,”lebih enak mana sih, lapor SPT ke KPP atau lapor SPT online?” Bagi orang yang melek teknologi tentu tidak sukar menjawab pertanyaan tersebut; tentu saja enak lapor SPT Online, orang tinggal duduk sembari ngopi, lapor pajak selesai.
Tetapi bagi pengusaha kecil di kota kecil tentu tidak sesederhana itu masalahnya. Salah satu alasan yang beliau sampaikan, nggak ada waktu buat uthak-athik internet. Jaringan internet yang ‘masyaAllah’ leletnya telah mempercepat semangatnya pupus. Baginya lebih mudah suruh orang ke KPP buat lapor pajak, urusan selesai.
Memang masing-masing cara lapor SPT di atas memiliki kelebihan dan kekurangan. Bagi orang yang tidak terbiasa dengan internet apalagi aplikasi internet, cara lapor SPT Online terasa lebih menyulitkan. Lebih gampang, ketik SPT, taruh amplop lalu serahkan ke kantor pos atau ke KPP langsung. Lapor pajak selesai. Jika ada kelemahan pada cara lapor SPT seperti itu, mungkin lebih pada administrasi wajib pajak yang jadi kurang bagus; misalnya bukti penerimaan bisa hilang, kusam tak terbaca atau bahkan SPT yang dilaporkannya hilang, baik fisik maupun datanya. Kelemahan lain, menumpuknya kertas-kertas di gudang, baik di wajib pajak maupun di kantor pajak. Kertas dan data yang numpuk di gudang ini secara tidak langsung ‘mengikat’ wajib pajak pada suatu tempat, kurang luwes dengan mobilitas.
Kekurangan cara lapor SPT secara konvensional tersebut kemudian dicoba diperbaiki dengan adanya layanan lapor SPT secara online. Dengan lapor SPT online, bukti pelaporan SPT aman tersimpan di internet (email) atau di komputer. Data SPT juga dapat diakses oleh wajib pajak setiap saat, dari mana pun sepanjang ada jaringan internet. Nah, ini nih kelemahannya lapor SPT online, tergantung dengan jaringan internet. Padahal jaringan internet di Indonesia konon katanya termasuk paling mahal dan super duper lemot. Masih ingat kan, ada dulu Pak Menteri jaman Pak Beye yang skeptic bertanya, buat apa sih jaringan internet cepat-cepat? Padahal kalau administrasi pajak semua-semua online, perlu banget internet cepat dan murah. Mudah-mudahan Pak Menteri Telekomunikasi baca ini ya, biar pajak yang kita bayar ada wujud konkritnya, salah satunya jaringan internet yang cepat, murah dan luas jangkauan hihihi.
Terlepas kelebihan dan kekurangan masing-masing cara lapor SPT, ternyata Pemerintah (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan lapor SPT secara online lho. Aturan ini ada di PER-03/PJ/2015 tanggal 13 Februari 2015. Di pasal 4 ayat 1 ditegaskan bahwa wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik bagi yang memenuhi criteria tertentu. Siapa saja yang diwajibkan lapor SPT Online, yang memenuhi kriteria tertentu tersebut? Baca nih:
1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Konon katanya, wajib pajak – wajib pajak yang masuk pada kriteria di atas mulai tahun penyampaian SPT 2016 ini pelaporan secara manual melalui TPT sudah tidak bisa dipergunakan lagi. [Penyampaian melalui pos masih bisa dong ya? 🙂 ]
Kalau buat kita-kita yang perorangan, lapor pajak secara online tampaknya lebih enak, apalagi kalau sebelumnya sudah lapor SPT secara elektronik, jadi wajib deh hukumnya. Tapi tenang saja, banyak sarana yang tersedia untuk pelaporan pajak.
• Melalui halaman https://djponline.pajak.go.id. SPT yang dapat dilaporkan melalui situs resmi DJP ini adalah:
• SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014
• SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
• SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014
• SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009
• Melalui aplikasi Android yang diperuntukkan bagi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 SS.
Sayangnya aplikasi via android ini tidak terbaca dengan mudah di mesin pencari google play di android maupun di search engine google web. Jika hasil pencarian aplikasi E-Filing Pajak di klik maka yang muncul adalah notifikasi aplikasi tidak tersedia di negeri Anda. 😀
Ada titipan pertanyaan nih, bedanya apa sih SPT 1770SS dengan SPT 1770S dan SPT 1170?
Ini nih perbedaan SPT 1770 SS, SPT 1770 S dan SPT 1770:
• Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi . Lampiran yang disertakan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS adalah Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
• Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
• Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
Formulir SPT Tahunan Download di SINI
• WP Perorangan tanggal 31 Maret 2016
• WP Badan tanggal 30 April 2016
Maaf kalo out of topic dr artikel ini.
kalau mau lapor PPH 21 Final (Pesangon yg dubayarkan sekaligus) bagaimana ya?
saya lapor KPP kok di tolak yaa.
coba hubungi AR-nya bu 😀