Forum Pajak – Kabar gembira bagi Anda yang biasa melakukan penyetoran atau pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak elektronik. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kode billing pembayaran pajak dari yang semula 48 jam menjadi 168 jam.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, masa berlaku kode billing untuk penyetoran atau pembayaran pajak diatur hanya 48 jam. Jangka waktu kode billing ini terasa teramat pendek jika mengingat adanya kemungkinan gangguan teknis atau prosedur otorisasi pengeluaran kas untuk membayar besarnya pajak yang mesti disetor. Beberapa wajib pajak juga mungkin menghadapi kendala untuk memenuhi jangka waktu 48 jam untuk mengeksekusi pembayaran pajak.
Memperhatikan adanya kemungkinan bertambah banyaknya kerepotan yang mungkin akan dialami wajib pajak tersebut, maka DJP memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu masa berlaku kode billing untuk pembayaran pajak dari yang semula 48 jam menjadi 168 jam. Cukup panjang untuk membuat Anda bernafas santai tanpa perlu terburu-buru membayar pajak.
Comments are closed.