Forum Pajak – Dirasa penerimaan uang tebusan pengampunan pajak masih jauh dari target tax amnesty, direktorat jenderal pajak menambah jam kerja hingga hari minggu. Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang menggalakkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, dari program ini pemerintah berharap ada tambahan uang ke kas negara kurang lebih sebesar Rp 165 trilyun. Selain uang segar tersebut, pemerintah juga berharap terjadinya peningkatan investasi dari harta-harta di luar negeri yang direpatriasi ke Indonesia.
Sesuai penjelasan Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, hingga minggu ini (per 11/8/2016) penerimaan uang tebusan dana tax amnesty telah mencapai Rp 342,35 milyar. Dari total nilai tersebut, Rp 254 milyar merupakan uang tebusan dari wajib pajak perorangan, Rp 18,6 milyar dari UKM dan sisanya dari wajib pajak badan. Dari kegiatan tax amnesty ini, pemerintah juga telah berhasil menarik aset repatriasi senilai Rp 761 milyar.
Meski demikian, capaian tersebut dirasa masih kurang. Keseriusan pemerintah mengejar target tax amnesty terlihat dari kegiatan Presiden Jokowi yang turun langsung mensosialisasikan kebijakan ini. Bahkan, sebagaimana diberitakan media, Jokowi membentuk tim intelijen yang secara khusus konsen terhadap jalannya program tax amnesty.
Tak mau ketinggalan, Direktorat Jenderal Pajak mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mensukseskan program tax amnesty ini. Setelah semua chanel-chanel komunikasi dan sosialisasi dibuka, termasuk melalui situs, saluran radio dan televisi, stan-stan amnesti pajak di berbagai tempat, kini Kantor Pajak membuka layanan amnesti pajak pada hari Sabtu dan Minggu. Sesuai instruksi Direktur Jenderal Pajak, Kantor Pajak buka dari jam 08.00 hingga jam 14.00 untuk pelayanan pengampunan pajak pada hari Sabtu dan Minggu.
Rencananya, Kantor Pajak hari Minggu buka hanya akan berlangsung hingga 30 September 2016. Adapun untuk hari Sabtu, Kantor Pajak akan buka hingga akhir Desember 2016.
Comments are closed.