Top_Menu

rancangan-perdirjen-laporan-peserta-amnesti-pajak

Jadwal Laporan Peserta Amnesti Pajak

Forum Pajak – Sebagai konsekuensi ikut program tax amnesti, wajib pajak disyaratkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan peserta amnesti pajak meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan. Laporan ini dilakukan setahun sekali selama periode tiga tahun sejak surat keterangan diterbitkan.

Sesuai informasi yang diterima Forum Pajak, laporan berkala peserta tax amnesty yang telah memperoleh surat keterangan, baru akan dilakukan pada tahun pajak 2017. Ketentuan ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Dalam rancangan peraturan dirjen pajak disebutkan bahwa Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Adapun laporan periode pertama akan berakhir pada waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017. Batas waktu laporan kedua adalah pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2018. Dan Batas waktu laporan ketiga adalah pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh OP

Selain terkait dengan batas waktu laporan berkala peserta amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelonggaran yang diberikan DJP adalah berupa pembebasan sanksi kepada wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 21 April 2017. Untuk diketahui, sesuai ketentuan perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi seharusnya tanggal 31 Maret. Apabila wajib pajak terlambat lapor SPT maka sesuai Pasal 7 UU KUP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Pasal 7 UU KUP: Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Terkait dengan sanksi ini, DJP memberi pembebasan sanksi kepada wajib pajak untuk SPT yang dilaporkan sampai dengan tanggal 21 April 2017. Meski demikian, batas waktu pembayaran untuk SPT Tahunan berstatus Kurang Bayar, tetap pada tanggal 31 Maret 2017.

Kelonggaran sanksi ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan dengan cara:

  • Disampaikan secara langsung
  • Disampaikan via pos atau jasa pengiriman
  • Disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing, e-form, e-SPT, ASP dll)

Kepada media, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan adanya rancangan peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) tersebut.

“Itu dituangkan dalam Perdirjen, jadi sudah resmi disampaikan. Perdirjennya hari ini akan ditandatangan dan akan dipublis,” jelasnya.

, , , , , ,

Comments are closed.