Top_Menu

images

Intensifikasi Pajak Sarang Burung Walet Kebumen Realistis atau Pesimis ?

Kebumen merupakan sebuah kota/kabupaten yang berada di Jawa Tengah. Kebumen sendiri secara geografis bisa terbilang cukup strategis dimana sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, kemudian di sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Banjarnegara, di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, dan sebelah di sebelah selatan langsung berbatasan dengan Samudera Hindia. Menurut data yang ada di website Kebumen (kebumenkab.go.id), disebutkan jika wilayah Kebumen kebanyakan merupakan dataran rendah dan sebagiannya berupa dataran tinggi dan daerah pesisir pantai. Dengan adanya hal ini tentunya membuat struktur penghasilan masyarakat sebagian besar berada pada sektor pertanian, sebagian lainnya berupa perkebunan, peternakan, dan lainnya.

Bila mengutip informasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen (Disparbud.kebumenkab.go,id), potensi ekonomi yang ada di Kebumen banyak ditunjang dari sisi pariwisata seperti Pantai Suwuk, Pantai Petanahan, Pantai Laguna, Pantai Karangbolong, Wisata Jembangan, Wisata Bukit Pentulu Indah, Wisata Kampung Etnik, Goa Jatijajar, Goa Petruk, Waduk Wadaslintang, Waduk Sempor, Pemandian Air Panas Krakal, dan lainnya . Dengan banyaknya sektor pariwisata tersebut, maka seharusnya PAD Kebumen tinggi karena begitu potensialnya sektor pariwisata. Namun, secara kenyataan berdasarkan informasi dari website Satu Data Kebumen (satudata.kebumenkab.go.id) PAD kebumen hanya berkisar 15,98% dari total pendapatan Kabupaten Kebumen pada tahun 2023. Tentunya hal ini menjadi masalah dimana potensi Kabupaten Kebumen yang besar pada sektor pariwisata dan budaya. 

Bila melihat dari struktur pendapatan pada PAD Kabupaten Kebumen ada hal yang menarik yang dapat dilihat yaitu adanya pajak sarang burung walet. Mungkin tidak semua daerah di Indonesia memiliki sektor pajak yang serupa. Biasanya hanya wilayah yang memiliki gua dan dekat dengan sumber air saja yang memiliki potensi sarang burung walet, terutama wilayah perairan di sekitar pantai. Pajak burung walet di Kebumen sebenarnya menjadi saksi sejarah bahwa pada saat itu penerimaan potensial yang didapatkan Kabupaten Kebumen banyak berasal dari pajak burung walet. Mengutip pada Kebumen Ekspres (kebumenekspres.com), didapatkan fakta bahwa PAD Kebumen dari sektor pajak sarang burung walet pada tahun 1980 sampai dengan tahun 1990 pernah mencapai angka miliaran rupiah. Tentunya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi saat ini dimana PAD Kebumen dari pajak burung walet terus menurun bahkan pada tahun 2023 realisasi dari pajak sarang burung walet hanya berkisar Rp 5.000.000 yang tentunya sangat jauh dari potensi sebenarnya bila mengutip dari Satu Data Kebumen (satudata.kebumenkab.go.id).

Mengutip pada Kompas (kompas.id), bahwa sebenarnya hasil dari penjualan yang dilakukan pencari sarang burung walet di Kebumen kurang menjanjikan karena kurangnya kualitas pemanenan yang dilakukan. Hal ini karena para pencari sarang burung walet bahkan hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per orang untuk sekali panen. Hal ini terjadi karena hasil kurang baik yang didapatkan pengusaha atau pencari sarang burung walet beberapa tahun terakhir menurun dari sebelumnya. Sebagaimana yang dikutip dari Kompas (kompas.id), Kepala Desa Karangduwur, Sutono, menjelaskan adanya penurunan penghasilan dari usaha sarang burung walet karena adanya pemaksaan pemanenan sampai 6 kali di tahun sebelumnya, yang seharusnya secara normal sarang burung walet dipanen 3-4 kali setahun. Hal ini membuat kualitas panen dari sarang burung walet tidak begitu baik sehingga untuk panen paling besar hanya bisa mencapai 3-4 kilogram saja. 

Kabupaten Kebumen sendiri menetapkan tarif pajak atas sarang burung walet sebesar 10% dari nilai harga pasar umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Dengan adanya melihat kondisi perkembangan sektor ekonomi Kebumen dari sisi usaha sarang burung walet yang terus menurun tentunya menjadi masalah yang serius dimana burung walet sendiri sudah menjadi simbol dari Kabupaten Kebumen dan sumber mata pencaharian masyarakat lokal sekitar pantai (kebumenkab.go.id). Tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen perlu berbenah untuk mengatasi adanya masalah pada sektor perekonomian masyarakat terkhususnya pada sektor komoditas sarang burung walet. 

Menurut Mardiasmo (2004), dijelaskan bahwa salah satu teori dalam pajak adalah teori asas dasar daya beli. Teori tersebut menjelaskan pada dasarnya negara pada dasarnya memungut pajak dari rumah tangga masyarakat pada akhirnya akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Bila melihat pada konteks pajak daerah terutama pajak sarang burung walet, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen memungut pajak atas adanya pengusahaan burung walet oleh masyarakat atau badan usaha kemudian hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat yang mungkin bentuknya adalah insentif seperti bantuan untuk pemulihan lingkungan atau habitat asli burung walet agar tetap terjaga dan insentif berupa layanan kesehatan bagi masyarakat. Melihat pada potensinya seharusnya sarang burung walet menjadi perhatian bagi pemerintah dimana hasil penerimaan pajak yang didapatkan pemerintah dapat digunakan untuk keberlangsungan pengelolaan usaha sarang burung walet. Namun, secara kenyataan kualitas sarang burung walet di Kebumen justru anjlok dari tahun ke tahun yang membuat secara kualitas dan harga jual juga turun akibat tidak adanya pengelolaan atau budidaya yang tepat mengenai usaha pengambilan sarang burung walet.

Sudah seharusnya masyarakat dan pemerintah setempat melakukan kerja sama terutama dalam pengusahaan sarang burung walet untuk memastikan bahwa pengelolaan burung walet terjaga secara habitat dan lingkungannya. Menurut Ansari & Rifani (2024), dalam mempertahankan tingkat kualitas dan harga jual dari sarang burung walet membutuhkan adanya pengendalian yang ketat, adanya pengembangan inovasi, dan pengembangan produk dari sarang burung walet. Susanto & Kusuma (2013) menjelaskan bahwa ada 5 kriteria yang dapat meningkatkan kualitas dan harga jual dari sarang burung walet yaitu kesegaran, tekstur, kebersihan, tampilan fisik, dan warna. Kesegaran artinya aroma dari sarang burung walet masih terjaga keasliannya, dibuktikan dengan adanya aroma seperti telur mentah. Secara tekstur, sarang burung walet yang baik adalah sarang burung walet yang memiliki tekstur yang kering, padat, dan tidak lembab atau basah. Kemudian bila dilihat dari kebersihan, maka sarang burung walet yang baik adalah sarang burung walet yang hanya terdiri dari bahan pembentuknya saja dan tidak termasuk bulu – bulu pada burung walet yang menempel pada sarang. Bila ditinjau juga dari sisi tampilan fisik, sarang burung walet yang baik seharusnya berbentuk utuh seperti mangkuk, tidak pecah, dan retak. Lalu yang terakhir bila dilihat dari warna, maka sarang burung walet yang baik yang masih berwarna putih sedikit kecoklatan yang artinya masih baik secara kualitas. 

Selain upaya penjagaan melalui usaha di atas, maka perlu juga diperhatikan penentuan waktu panen yang sesuai. Menurut Chen (2018) musim cukup menentukan untuk bagaimana pengusaha sarang burung walet menentukan waktu yang sesuai untuk melakukan pengambilan sarang burung walet. Menurut Muallif (2023), musim dan waktu cukup menentukan bagaimana kualitas dari sarang burung walet pada saat dipanen. Musim yang tepat untuk memanen sarang burung walet sebenarnya pada saat musim kemarau atau hujan ringan karena pada saat itu proses perkembangan telur sudah mulai sempurna sehingga burung walet tidak terganggu dan tidak mempengaruhi kualitas dari sarang burung walet. Selain itu, waktu yang tepat adalah pada waktu pukul 5 sampai 8 pagi, dimana pada saat itu udara masih dingin sehingga kondisi sarang yang diambil belum terlalu kering yang cenderung dapat menyulitkan proses pemanenan yang berakibat pada rusaknya sarang burung walet. 

Melalui adanya upaya yang dilakukan di atas, maka masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen akan menikmati keuntungan secara bersama. Masyarakat secara ekonomi akan meningkat penghasilannya dari adanya pengambilan sarang burung walet yang berkualitas sehingga harga yang dijual juga tinggi sehingga pendapatan masyarakat meningkat. Di sisi lain, Pemerintah daerah Kabupaten Kebumen juga merasakan adanya peningkatan penerimaan perpajakan akibat adanya peningkatan harga pasaran sarang burung walet dan volume penjualan yang besar, sehingga PAD Kabupaten Kebumen meningkat, Kebumen dapat menjadi kota/kabupaten yang lebih mandiri di kemudian hari. Dengan adanya usaha bersama, maka secara optimis seharusnya pajak sarang burung walet dapat dilakukan intensifikasi secara berkelanjutan untuk menunjang APBD Kabupaten Kebumen.

, , , ,

No comments yet.

Tinggalkan Balasan