Top_Menu

insentif-pajak-untuk-revaluasi-aktiva-tetap-sesuai-pmk-191

Insentif Pajak untuk Revaluasi Aktiva Tetap

Forum Pajak – Sekali lagi Direktorat Jenderal pajak memberikan fasilitas di bidang perpajakan. Kali ini berupa pengurangan tarif PPh Pasal 19 untuk wajib pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetap atau penilaian kembali aktiva tetap. Insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016.

Jika dicermati, PMK-191 merupakan peraturan khusus yang mengatur penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) selain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Sebagai peraturan khusus yang bertujuan memberikan insentif, PMK-191 telah dibatasi pada Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. Permohonan yang tidak termasuk dalam batasan tersebut dapat menggunakan PMK-79 tahun 2008.

Poin-poin Penting Revaluasi Aktiva Sesuai  PMK-191/PMK.10/2015

  • Yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, BUT, WP OP yang melakukan pembukuan; termasuk WP yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat serta WP yang masih berada dalam jangka waktu 5 tahun sejak dilakukannya penilaian kembali terakhir berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008.
  • Aktiva yang dapat di-revaluasi adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
  • Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. Dalam hal nilai pasar atau nilai Wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan.
  • Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap
  • Selisih lebih revaluasi=Nilai pasar – Nilai Buku Fiskal. (Catatan: Perlu diperhatikan bahwa revaluasi untuk tujuan perpajakan tidak mengenal istilah selisih kurang. Selisih lebih merupakan obyek pajak penghasilan yang akan diberikan insentif pengurangan tarif.)
  • Tarif Pajak Penghasilan bersifat final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap:
    • 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
    • 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
    • 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,
  • Ketentuan khusus:
    • Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen.
    • Wajib Pajak dapat melakukan penilaian sendiri terlebih dahulu berdasarkan perkiraan untuk dapat melunasi perkiraan pajak terutang karena penilaian kembali aktiva tetap dan mengajukan permohonan. Meski demikian, hasil perkiraan penilaian wajib pajak tetap harus dilakukan penilaian kembali oleh kantor jasa penilai publik (atau ahli penilai dalam batas waktu yang ditentukan.
    • Tambahan Obyek PPh Final=Nilai Aktiva hasil KJPP – Nilai Aktiva Hasil Perkiraan Sendiri.
    • Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar, selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke dalam rupiah dengan KURS KMK pada saat pembayaran Pajak Penghasilan.
  • Tarif PPh atas selisih penilaian:
    • 3%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan sampai 31 Desember 2015;
    • 4%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan pada 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016;
    • 6%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan pada 1 Juli 2016 – 31 Desember 2016;
    • 10%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan setelah 31 Desember 2016,

, , , , , , , , ,

Comments are closed.