Top_Menu

penghapusan-sanksi-pajak-pmk-197

Ini Syarat Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi Sesuai PMK-197

Forum Pajak – Pada artikel sebelumnya kita telah sedikit membahas ketentuan umum jika Anda tertarik untuk mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKP, SKP Pajak Bumi dan Bangunan atau STP PBB.

  • melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP.
  • melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;
  • tidak mengajukan upaya hukum perpajakan (keberatan, pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/atau gugatan) atas:
  • SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
  • SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
  • STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
  • tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan PMK-197 ini.

Jika Anda memenuhi syarat pengurangan sanksi sebagaimana di atas, maka Anda dapat mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai PMK-197. Ketentuan pengajuan permohonan pengurangan sanksi adalah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan;
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau ternpat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan.

Dokumen yang dilampirkan pada Permohonan Pengurangan Sanksi adalah:

  • fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;
  • fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran (1) pokok pajak dalam SKP; atau (2) pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;
  • fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
  • surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan.

Jika permohonan Anda memenuhi syarat, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. Tertarik? Silakan dicoba, siapa tahu Anda beruntung mendapat diskon sanksi pajak hingga 50%.

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk membaca konten selanjutnya berikut ini’]

[/usersultra_protect_content]

, , , , , , ,

Comments are closed.