Untuk meningkatkan penerimaan pajak, di tahun 2015 ini Direktorat Jenderal Pajak mengincar 7 sektor usaha dan berbagai jenis profesi sebagai sasaran ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Setidaknya demikian yang disampaikan Mardiasmo selaku pejabat sementara Dirjen Pajak kepada CNN. Ketujuh sektor tersebut meliputi usaha real estate, jasa konstruksi, pertambangan umum dan migas, perkebunan, jasa keuangan, farmasi, dan komunikasi.
Terkait usaha pertambangan, Mardiasmo menyatakan bahwa banyak pemegang IUP (izin usaha pertambangan) yang tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan untuk itu Ditjen Pajak merasa perlu untuk melakukan penegakan hukum. Sementara di sektor keuangan, Mardiasmo menyinggung banyaknya transaksi pengalihan saham yang terkadang tidak disertai pembagian deviden. “Hal ini sering luput dari pajak.”
“Kami sedang melakukan mapping, profiling, dan benchmarking. Orang-orang yang memiliki dedikasi akan kami sebar di setiap sektor usaha. Misalnya 10 orang di setiap sektor untuk melihat data base yang lengkap, bahkan bisa juga memonitor wajib pajak orang pribadi seperti direktur perusahaan bisa diprofiling,” jelasnya.
“Kami juga menggandeng Kepolisian RI dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memproses hukum para wajib pajak nakal. Kami mengupayakan cara prefentif, tetapi kalau tidak ada itikad baik kami akan lakukan cara represif,” ujarnya menegaskan.
Selain tujuh sektor usaha tersebut, Ditjen Pajak juga menyasar kalangan profesi dan non-karyawan yang membuka praktik pribadi. Dicontohkan sebagai kalangan profesi adalah dokter yang membuka praktik pribadi, artis yang menyelenggarakan Production House, Lawyer, Notaris dan juga pemilik kos-kosan mewah. Disebut kos-kosan mewah jika memiliki kamar lebih dari 40 kamar.
Comments are closed.