Forum Pajak – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau biasa disingkat Ditjen Bea Cukai merupakan salah satu unit eselon satu di Kementerian Keuangan. Dengan demikian maka unsur-unsur pembentuk penghasilan pegawai bea cukai pun tidak jauh berbeda dengan Kementerian Keuangan. Unsur gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama dengan PNS di kementerian lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014. Selain gaji pokok, sumber penghasilan yang lain adalah uang makan, uang lembur, tunjangan anak, istri dan tunjangan beras.
Selain unsur-unsur penghasilan yang sama dengan unsur penghasilan PNS lain, pegawai Bea Cukai juga memperoleh Tunjangan Kinerja. Kemudian ditambah lagi dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan. Sedikit perbedaan dengan instansi lain, unsur penghasilan pegawai bea cukai terdapat Uang Premi, Uang Kumandah dan Insentif.
Pemberian Uang Premi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.04/2011. Secara sederhana, premi merupakan uang yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai terkait jasanya menangani pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Jasa yang dimaksud mulai dari sekedar memberikan informasi, menemukan bukti fisik atau administrasi hingga menyelesaikan penagihan. Premi yang diberikan sebesar 50% dari nilai denda, dan hasil lelang barang tangkapan dan/atau nilai atas barang yang menurut peraturan tidak dapat dilelang. Batas maksimal premi yang diberikan sebesar Rp 1 milyar. Untuk pemberi informasi atau pelapor secara khusus diberikan premi paling banyak Rp 50 juta.
Unsur penghasilan uang kumandah diberikan kepada pegawai bea cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/KMK.04/2010. Uang ini diberikan apabila seorang pegawai ditempatkan bertugas di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan, misalnya di pos pengawasan, gudang berikat dan pos tertentu lainnya.
Uang insentif untuk pegawai bea cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Insentif diberikan paling tinggi sebesar 35% dari selisih realisasi penerimaan dengan rencana penerimaan cukai. Dari jumlah total insentif, 50%-nya digunakan untuk kesejahteraan pegawai. Untuk tahun 2014, insentif pegawai bea cukai telah dianggarkan maksimal sebesar Rp 125 milyar.
Comments are closed.