Forum Pajak – Aturan tentang PNS yang ingin berpoligami ini cukup unik. Mungkin atas dasar pertimbangan bahwa suami harus mampu menafkahi istri-istrinya, surat keterangan pajak penghasilan jadi salah satu persyaratan. Asumsinya, jika pajak penghasilannya besar, tentu penghasilannya juga besar.
Belum lama ini beredar di jejaring sosial aturan bagi PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan yang ingin berpoligami. Aturan bernomor SE/71/VII/2015 berjudul Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Berikut syarat-syarat lengkap bagi PNS yang ingin berpoligami.
Pertama, tidak bertentangan dengan agama yang dianut. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS yang berniat poligami harus memenuhi syarat ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya. Besarnya penghasilan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Ketiga syarat berpoligami tersebut merupakan syarat kumulatif yang semuanya harus terpenuhi. Sayangnya, sejauh penelusuran Forum Pajak, Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan petunjuk bentuk atau format Surat Keterangan Fiskal untuk Poligami.
Comments are closed.