Top_Menu

fasilitas-pajak-untuk-industri-pionir

Industri Pionir Dapat Memilih Fasilitas Pembebasan Pajak Penghasilan

Forum Pajak – Satu kabar gembira buat para pengusaha yang bergerak di industri pionir. Kali ini pemerintah memberikan kepastian hukum terkait fasilitas pembebasan pajak penghasilan atau pengurangan pajak penghasilan. Seperti apa pilihan fasilitas pajak penghasilan tersebut?

Belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor-89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan. PMK-89 merupakan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Pada pasal 2 ayat (3) PMK-89, pemerintah memberikan kemungkinan pada para pengusaha di bidang industri pionir untuk mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan apabila usulan sebelumnya yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, ditolak oleh Menteri Keuangan.

Batasan industri pionir sendiri diatur pada Pasal 29 ayat (2) PP-94, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sedikit penjabaran lebih lanjut dari PP-94 dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor-130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, industri pionir meliputi:

  1. Industri logam dasar;
  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. Industri permesinan;
  4. Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
  5. Industri peralatan komunikasi.

[sam id=9 codes=’false’]

Perbedaan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasar PMK-89 Dengan PMK-130

Fasilitas pajak penghasilan versi PMK Nomor-89/PMK.010/2015

  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
  • penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut
  • pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tambahan 1 tahun apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat,
  2. tambahan 1 tahun apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  3. tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat);
  4. tambahan 1 tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau tambahan 2 tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
  5. tambahan 2 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  6. tambahan 2 tahun apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal;
  7. tambahan 2 tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat

Fasilitas pajak penghasilan versi PMK Nomor-130/PMK.011/2011

  • Pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
  • Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
  • Dengan mempertimbangkan tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu (yang diatur PMK ini).

, , , , ,

Comments are closed.