Hubungan istimewa tidak hanya terjadi antar artis. Hubungan istimewa juga bisa terjadi antar wajib pajak. Sepintas, maksud istilah istimewa ini sederhana yaitu hubungan yang tidak biasa-biasa saja. Karena tidak biasa-biasa saja maka antar kedua belah pihak yang berhubungan kemungkinan besar terjadi hal-hal yang istimewa seperti misalnya Rafi Ahmad mencium Ayu TingTing. Hal-hal khusus termungkinkan terjadi karena adanya perlakuan khusus sehingga kedua belah pihak dianggap memiliki hubungan yang tidak biasa-biasa saja atau istimewa.
Istilah istimewa pada dunia artis terlalu luas jika dibandingkan dengan istilah istimewa di dunia pajak Indonesia. Jika dunia artis melihat “aksi yang luar biasa (ciuman)” untuk merumuskan adanya “suatu keistimewaan”, pajak melihat dengan cara sebaliknya, “mereka ciuman karena ada suatu hubungan yang istimewa. Kalau tidak ada, hal semacam itu tidak bisa terjadi karena melanggar adab kebiasaan dan kesopanan.” Sudut pandang yang digunakan pajak adalah sudut pandang positif yaitu bahwa semua pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki niat baik.
Lalu rumusan apa saja yang digunakan pihak otoritas pajak untuk mengklasifikasikan suatu pihak atau beberapa pihak terhubung satu dengan yang lain dalam suatu hubungan istimewa? Sampai sejauh ini, batasan dan pengertian hubungan istimewa termuat dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.53/1995 TENTANG PENGERTIAN HUBUNGAN ISTIMEWA. Sesuai dengan SE-18 hubungan istimewa dapat terbentuk melalui tiga faktor yaitu:
- Faktor Kepemilikan atau Penyertaan;
- Faktor Penguasaan, -baik melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
- Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Faktor Kepemilikan atau Penyertaan
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, baik secara langsung atau tidak langsung.
Contoh :
- Penyertaan secara langsung
PT A memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT B. Kepemilikan saham PT B oleh PT A tersebut merupakan penyertaan modal secara langsung sebesar lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal ini dianggap ada hubungan istimewa antara PT A dan PT B.
- Penyertaan secara tidak langsung
Jika PT B tersebut diatas memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B, secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT.C sebesar 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal tersebut, antara PT A, PT B, dan PT C terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan tersebut di atas juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.
Faktor Penguasaan Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi
Meski tidak ada hubungan kepemilikan seperti diuraikan pada poin sebelumnya, hubungan istimewa antar pengusaha (wajib pajak) dapat juga terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen atau melalui penggunaan teknologi. Hubungan istimewa ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan (kendali/control) yang sama. Demikian juga hubungan antar beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan Pengusaha yang sama tersebut.
Contoh :
- Penguasaan melalui manajemen :
Tuan Liem, Direktur Utama di perusahaan BB, juga menjabat sebagai Direktur Utama di Perusahaan C. Dalam hal ini ada hubungan istimewa antara perusahaan BB dan C, karena adanya penguasaan melalui manajemen oleh TA terhadap perusahaan BB dan C.
- Penguasaan melalui penggunaan Teknologi :
Perusahaan X yang memproduksi minuman menggunakan Formula yang diciptakan oleh perusahaan Y. Dalam hal ini ada penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh perusahan Y terhadap perusahaan X, sehingga terjadi hubungan istimewa antara perusahaan X dan perusahaan Y.
Faktor Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda
Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa antar orang pribadi (wajib pajak). Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah:
- hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajat;
Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau seseorang dengan ibunya, atau dengan anaknya. Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
Hubungan keluarga semenda yang dapat menimbulkan hubungan istimewa adalah:
- hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat
Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya. Dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya.
Meski tidak ada hubungan darah, hubungan istimewa juga dianggap ada apabila antara suami dengan istri terdapat perjanjian pemisahaan harta dan penghasilan.
Comments are closed.