Forum Pajak – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mulai bulan April mendatang, pegawai pajak dikabarkan akan menerima besaran tunjangan baru untuk pegawai. (Baca: Ini Tabel Tunjangan Pegawai Pajak yang Baru). Besaran tunjangan ini merupakan bagian dari alokasi APBNP-2015 untuk Ditjen Pajak yang mencapai Rp 4,1 triliun. Presiden Jokowi telah menyetujui besaran tunjangan pegawai pajak dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 pada 19 Maret 2015 lalu.
Menilik nilai tunjangan yang mencapai ratusan juta, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, menyatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja tersebut merupakan hal yang pantas. Pasalnya, sudah tujuh tahun gaji para pegawai pajak tidak mengalami kenaikan.
“Menurut saya positif. Artinya, memang harus ada biaya tambahan berupa tunjangan bagi pegawai untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun. Dan biaya tambahan itu jauh lebih kecil daripada tambahan penerimaan pajak,” katanya sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Isu soal kenaikan tunjangan pegawai pajak itu sendiri sudah berlangsung cukup lama. Pada Januari 2015, anggota Komisi XI DPR mendukung langkah Ditjen Pajak untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai pajak dengan menaikkan tunjangan. Kepada Republika ia menyatakan bahwa remunerasi pegawai pajak tersebut penting untuk mencapai target penerimaan pajak senilai Rp 1244,7 triliun.
Hal tersebut diamini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR (5/2/2015) Bambang menyebut akan ada perubahan dalam hal gaji di Direktorat Jenderal Pajak.
“Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri,” kata Bambang kepada Detik.com. “AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri,” imbuhnya. AR atau Account Representative merupakan kelompok pelaksana yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi bimbingan konsultasi kepada wajib pajak di unit Kantor Pelayanan Pajak.
Meski isu sudah beredar cukup lama, hal tersebut tidak mengurangi kehebohan soal kenaikan tunjangan pegawai pajak ini. Jimly Asshiddiqie, melalui akun twitternya mempertanyakan mengapa tunjangan PNS Ditjen Pajak sebesar itu. Sementara pengamat perpajakan Justinus Prastowo menyebut di akun facebooknya soal remunerasi pegawai pajak yang tidak pernah naik sejak tahun 2007. Di sisi lain, pegawai pajak dibebani dengan target penerimaan pajak yang boleh dibilang ‘hil yang mustahal’. Salah satu insentif yang diberikan adalah remunerasi yang dinaikkan signifikan agar Ditjen Pajak memiliki prasyarat untuk merealisasikan target penerimaan.
Namun demikian, dalam pantauan ForumPajak.org, di berbagai jejaring sosial banyak komentar negatif terkait kenaikan tunjangan pegawai pajak. Simak misalnya salah satu komentar dalam bentuk image yang diterima ForumPajak.org berikut ini:
Di Kompasiana lebih heboh lagi. Tanggapan kenaikan tunjangan melebar mulai dari soal ketapel, vitamin, kenek metromini hingga combantrin. Salah satu tulisan di kompasiana menyebut bahwa jumlah angka dalam tunjangan tersebut bukan merupakan jumlah yang pasti akan diterima. Dengan mengutip pasal 2 ayat 4 Perpres 37 Tahun 2015, Ambar Suroso memberikan ilustrasi bahwa besaran tunjangan yang diterima tahun depan akan mengikuti besaran pencapaian target penerimaan pajak.
“Apabila dalam tahun satu realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, maka TUKIN (tunjangan kinerja –red) yang akan diterima pegawai setingkat pelaksana/Account Representative lebih kecil dari TUKIN 2014 (tunjangan yang diterima saat ini –red),” tulisnya.
Comments are closed.