Hai orang beriman, bayangkan jika Anda sudah capek-capek ke kantor pajak, mau lapor SPT Tahunan dan ternyata oleh AR disuruh pulang dengan alasan SPT Tahunan-nya tidak lengkap. Apa tidak menjengkelkan? Tentu saja iya. Hanya orang yang kurang beriman saja yang merasa hal semacam itu sesuatu yang menyenangkan.
Nah, sebelum Anda kecele dan iman Anda jadi berkurang atau amal tidak dicatat karena marah-marah, ini syarat kelengkapan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Ringkasan syarat-syarat kelengkapan SPT untuk wajib pajak perorangan ini sudah kami coba sarikan seringkas mungkin. Andai nantinya masih ditolak AR juga ketika Anda menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak, mungkin Anda mesti lebih banyak-banyak berdoa.
Begini Risalah Syarat Kelengkapan SPT Tahunan WP Orang Pribadi
- Usahakan semua kolom isian di form SPT diisi secara jelas, lengkap dan benar. Jelas berarti mudah dibaca dan tidak mendorong para pegawai pajak untuk su’udzon. Lengkap, -Anda tahulah ini, semua kolom yang diperlukan diisi dan isinya benar. Jangan sampai lupa menulis nama, alamat, NPWP, tahun pajak, mengisi tanda tangan, dan mencentang ruang-ruang yang diberikan pilihan pada SPT. Jika ada kolom pengisian daftar keluarga, jangan sampai salah menulis nama istri tetangga. Pokoknya sebisa mungkin form-form di SPT diisi tapi tidak usah sok cool juga, nama selingkuhan dimasukin ke daftar keluarga. Itu dari segi isian SPT.
- Jika SPT ditandatangani oleh kuasa, maka jangan lupa melampirkan surat kuasa. Ingat, surat kuasa, bukan surat dari Yang Maha Kuasa. Siapa yang dapat menjadi kuasa wajib pajak? Nah, baca di artikel Persyaratan Serta Hak dan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak .
- Jika SPT Tahunan Anda ‘Kurang Bayar’, jangan lupa membayar pajak yang kurang dibayar itu kemudian lampirkan SSP atau dokumen yang dipersamakan dengan SSP ke SPT Tahunan Anda.
- Jika Anda menggunakan juga e-SPT (biasanya untuk wajib pajak orang pribadi yang kaya-kaya, formulir 1770), pastikan data elektronik sama dengan data yang dicetak dan pastikan juga file tidak rusak sehingga dapat dibaca sistem di kantor pajak.
- Jika Anda karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21, pastikan melampirkan bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potongnya bisa berupa formulir 1721 A1 atau 1721 A2, tergantung tempat Anda bekerja.
- Jika Anda membayar zakat/sumbangan wajib keagamaan, sertakan juga bukti pembayarannya.
- Jika Anda menggunakan pembukuan, lampirkan juga neraca dan laporan rugi laba.
- Jika Anda menggunakan norma penghitungan bruto (tidak membuat pembukuan), lampirkan rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biayanya.
Untuk lebih mudahnya, perhatikan gambar berikut. Pada masing-masing jenis SPT Tahunan, terdapat kelengkapan yang disyaratkan.
Yang pertama dan terpenting dari pelaporan SPT Tahunan adalah: kenali kewajiban pajak Anda. Jika Anda karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, Anda menggunakan SPT 1770SS. Jika Anda bukan karyawan (wiraswasta), maka Anda menggunakan SPT 1770. Jika Anda karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun, Anda menggunakan SPT 1770 S. Apa bedanya ketiga jenis SPT ini? Baca di Lebih Enak Mana, Lapor SPT ke KPP atau Lapor SPT Online?
Baca juga:
Oh ya satu lagi, sesuai dengan surat Direktur TIP Direktorat Jenderal Pajak, jika pada tahun lalu Anda telah menggunakan pelaporan SPT secara elektronik, maka tahun ini Anda wajib melaporkan SPT Tahunan secara elektronik juga.
Berikut ini contoh bagaimana mengisi SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S berdasarkan bukti potong yang diperoleh dari pemberi kerja. Jika Anda belum mendapat bukti potong ini, segera minta ke bagian keuangan tempat Anda bekerja.
Comments are closed.