Forum Pajak – Salah satu layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ‘hot’, selain aplikasi e-faktur adalah layanan DJP Online. Apa itu DJP Online? Sederhananya, DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak yang berisi aplikasi perpajakan secara online. Jika Anda mengenal situs Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di http://pajak.go.id, maka situs ini merupakan situs official yang berisi informasi publik. Di situs pajak.go.id tersebut terdapat sub-situs (subdomain) http://djponline.pajak.go.id yang merupakan aplikasi perpajakan berbasis internet.
Sebagai situs resmi pemerintah untuk layanan perpajakan, layanan apa saja yang ada di DJP Online?
Tentu saja layanan yang ada di DJP Online berhubungan dengan pelaporan pajak (e-filing), pembayaran pajak (e-billing) dan e-tracking. Pelaporan pajak untuk saat ini meliputi pelaporan spt tahunan untuk wajib pajak perorangan, dan juga laporan pajak penghasilan final. Sedangkan layanan untuk pembayaran pajak berupa pembuatan kode pembayaran pajak (kode e-billing) atau dikenal dengan e-billing pajak.
Baca juga:
Perlu diingat, situs ini tidak menerima transaksi keuangan seperti pembayaran tunai atau kartu kredit seperti kalau kita berbelanja online, melainkan hanya menyediakan kode untuk melakukan pembayaran pajak. Kode billing pajak ini yang kemudian kita bawa ke kantor pos, bank persepsi atau ATM untuk melunasi pajak-pajak kita.
Siapa saja yang dapat menggunakan layanan DJP Online?
Pada dasarnya, yang dapat menggunakan layanan DJP Online adalah semua wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memiliki E-FIN (electronic filing identification number) aktif. Artinya, E-FIN sudah diaktivasi oleh DJP. Dengan dua nomor keramat itu, Anda serasa memiliki akun pajak pribadi melalui DJP Online, seperti Anda memiliki rekening internet banking, tetapi ini khusus pajak.
Maka langkah pertama untuk dapat menggunakan layanan DJPOnline adalah memiliki NPWP. Jika belum punya, ikuti tutorial Cara Memperoleh NPWP pada laman panduan sederhana pajak. Setelah memiliki NPWP, ajukan permohonan aktivasi E-Fin.
Bagaimana Cara Daftar DJP Online?
Cara daftar DJPOnline tidak berbeda dengan cara daftar situs-situs dunia maya pada umumnya. Jika Anda sudah memiliki NPWP dan E-Fin, langsung ke situs DJPOnline dan melakukan registrasi. Forum Pajak telah menyediakan artikel lengkap mengenai cara mendaftarkan diri di DJP Online dan formulir aktivasi e-fin yang bisa diakses di link ini.
Comments are closed.