Forum Pajak – Gonjang-ganjing isu apakah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menjadi badan tersendiri atau masih di bawah Kementerian Keuangan, terjawab sudah. Kepastian itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan yang telah ditandatangai Presiden Jokowi pada 6 Maret 2015 lalu. Di Perpres tersebut dinyatakan bahwa Ditjen Pajak menjadi salah satu direktorat di Kementerian Keuangan. Hal ini untuk menepis isu yang beredar selama ini yang menyatakan Ditjen pajak akan menjadi badan tersendiri di bawah Presiden.
Untuk membantu pencapaian pajak, Ditjen Pajak akan dibantu pejabat Staf Ahli yang berkedudukan setara dengan eselon Ib. Staf Ahli di bawah menteri tersebut antara lain Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Untuk optimalisasi penerimaan negara, Dirjen pajak juga diberi keleluasaan untuk membentuk hingga 15 Direktorat.
Comments are closed.