Forum Pajak – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ) Sigit Priadi Pramudito secara resmi telah mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak. Surat pengunduran diri pria kelahiran 17 Mei 1959 tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, pagi tadi (1/12/2015). Dalam suratnya, Sigit menyatakan pengunduran dirinya dikarenakan kegagalannya memenuhi target penerimaan pajak.
Dikonfirmasi media, Menteri Keuangan membenarkan langkah Sigit. “Dirjen Pajak mengundurkan diri, surat disampaikan tadi pagi,” ujar Bambang di Kemenkeu. “Per besok (2/12/2015) beliau tidak aktif lagi,” tambahnya.
Menanggapi desakan wartawan, siapa pengganti Dirjen Pajak, Menteri Keuangan menjelaskan telah menunjuk Plt sementara. “Sudah dilantik Plt-nya, Pak Ken.” Singkatnya. Ken yang dimaksud Menkeu adalah Ken Dwijugiasteadi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan setelah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Sebelumnya Menkeu sempat mepertimbangkan pengunduran diri pria bergelar Master of Arts in Economics tersebut hingga diadakan lelang jabatan kembali.
Untuk diketahui, Sigit Priadi Pramudito terpilih sebagai Direktur jenderal Pajak melalui proses lelang jabatan di lingkungan kementerian keuangan. Sigit menyingkirkan yunior-yuniornya di Ditjen pajak dan dilantik menjadi orang nomor satu di DJP pada 6 Februari 2015.
Terkait dengan pengunduran dirinya, melalui pesan singkat, Sigit menjelaskan bahwa ia telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak. Pengunduran diri tersebut disebutnya semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab karena tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir, yaitu 85%. Menurut perhitungan Sigit, hingga akhir tahun 2015, penerimaan pajak yang tercapai kemungkinan besar berada pada kisaran 80 – 82%.
Pesan singkat tersebut juga menyiratkan bantahan atas isu yang beredar di media yang menyebutkan setidaknya tiga hal yang menyebabkan Sigit mengundurkan diri. Pertama karena target tidak tercapai. Kedua karena terjadi blunder yang tidak sejalan dengan Menteri dan Presiden. Dan ketiga, ada komplain dari parlemen yang merasa tersinggung dengan pernyataan Sigit soal Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di media massa. Ditanya pada bagian mana yang menyinggung beberapa anggota DPR, sumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menjelaskan: terutama soal pernyataannya yang mengatakan, “yang mau buru-buru kan DPR, bukan pemerintah.”
Selain menjelaskan alasan pengunduran dirinya, pesan singkat Sigit Priadi Pramudito juga menyampaikan permohonan maaf kepada segenap jajaran staf DJP dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan dukungan para staf Direktorat Jenderal Pajak.
Comments are closed.