Forum Pajak – Akhirnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. Hal tersebut diungkapkan Mensesneg Pratikno di Komplek Parlemen 6 April 2015. Faktor ekonomi, -terutama tekanan ekonomi global, menjadi pertimbangan utama Presiden mencabut Perpres yang berbuntut panjang tersebut.
“Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, dan ketiga sisi BBM,” ungkap Jokowi pada Kompas.com saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Sebagaimana diberitakan, Perpres ini merupakan landasan hukum pemberian fasilitas uang muka mobil bagi pejabat negara. Sebelumnya, tunjangan uang muka diberikan sebesar Rp 116,65 juta berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara dan Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dan dengan Perpres 39 Tahun 2015 ini, tunjangan mobil tersebut dinaikkan menjadi Rp 210,89 juta. Kebijakan Jokowi tersebut disambut banyak kritik dari berbagai kalangan. Alhasil, Presiden menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2015 hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu sejak Perpres ditetapkan.
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 pada 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015. Sehari sebelumnya, tanggal 19 Maret 2015 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 ini mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 37 tersebut sempat memicu keresahan pegawai di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak. (Baca juga: Heboh Soal Tunjangan Pegawai Pajak, dari Ketapel Hingga Combantrin) Akankah Presiden juga akan mencabut Perpres Nomor 37 Tahun 2015?
Credit Foto: Indra/Kompas.com
Comments are closed.