Bagaimana jika bendahara pemerintah ingin tahu cara validasi e-faktur pajak yang diterima dari rekanan? Pertanyaan ini cukup banyak disampaikan para bendaharawan pemerintah. Menanggapi pertanyaan cara validasi e-faktur pajak bagi bendahara pemerintah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan himbauan bagi para bendahara.
Perlu dipahami sebelumnya bahwa aplikasi e-faktur pajak (Faktur Pajak berbentuk elektronik) telah berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2016. Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ.2014.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ.2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. DJP tidak mewajibkan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Namun demikian, terkait dengan faktur, bendaharawan pemerintah berkewajiban untuk memberikan stempel (membubuhi cap) “DISETOR TANGGAL…” dan memberikan tandatangan pada faktur pajak rekanan pemerintah. Kewajiban ini termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. KMK ini mengatur bahwa pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan PPN, wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
Terkait dengan persoalan tersebut dan menjawab pertanyaan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa:
- e-Faktur yang terlanjur dicetak dan dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah, tidak menyebabkan e-faktur terkait menjadi tidak valid;
- e-Faktur yang dicetak dan tidak dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah tidak menyebabkan e-Faktur tersebut menjadi tidak valid
- Faktur-faktur tersebut di atas tetap menjadi bukti pungutan PPN yang sah.
Terkait dengan cara validasi e-faktur bagi bendahara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar seluruh Bendahara Pemerintah yang menerima output e-faktur memastikan bahwa e-faktur wajib pajak valid. Salah satu cara validasi e-faktur yang disarankan adalah dengan cara melakukan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur. Pemindaian ini dapat dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi QR Scanner.
Baca juga:
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Bagi Bendahara Dana Desa, Ketahui Kewajiban Pajak Anda, Silakan kunjungi Begini Ketentuan Pajak Dana Desa
- Anda bingung kode setoran pajak, silakan baca Kode Jenis Setoran Pajak untuk Bendahara
- Belum install aplikasi e-faktur? Baca Panduan Cara Install Aplikasi E-Faktur Pajak
Comments are closed.