Forum Pajak – Presiden Jokowi telah mencanangkan program amnesti pajak (tax amnesty) yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Program ini dilandasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Payung hukum yang jelas ini diharapkan mendorong para wajib pajak untuk tidak ragu-ragu memanfaatkan fasilitas pajak ini. Untuk diketahui, program pengampunan pajak ini telah didukung Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK dengan menandatangani surat pernyataan dukungan atas program Pengampunan Pajak.
Dalam siaran persnya, Presiden menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik kecil maupun besar, baik di desa maupun di kota, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak termasuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan peniadaan sanksi administrasi serta ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.
Apabila Anda ingin cepat mengetahui informasi terkait amnesti pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran khusus untuk merespon antusiasme wajib pajak di nomor telepon (021) 1500-745. Kegiatan layanan informasi dan konsultasi ini berlokasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Gedung A1 Lantai 2.
Anda juga dapat berkonsultasi ke unit-unit kantor pelayanan pajak atau tempat-tempat tertentu yang ditunjuk Ditjen Pajak. Meski telah disediakan saluran khusus, Anda juga tetap dapat mengakses call center DJP di 1500-200.
Comments are closed.